Korban KM Putri Sakinah Dijamin Santunan Negara

Korban KM Putri Sakinah Dijamin Santunan Negara
ejatimnews.com,

Korban meninggal dunia dalam kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah dipastikan memperoleh santunan negara. Jaminan tersebut diberikan karena para korban tercatat sebagai penumpang angkutan umum resmi.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Sumantri Muhammad Baswan, menyatakan bahwa korban berada dalam cakupan perlindungan asuransi penumpang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perlindungan Berdasarkan Undang-Undang

Sumantri menjelaskan, perlindungan santunan mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Seluruh moda transportasi umum, termasuk kapal wisata penumpang resmi, masuk dalam jaminan perlindungan negara.

“Jaminan berlaku bagi penumpang domestik maupun warga negara asing yang memiliki tiket sah,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Status Pertanggungan Kapal Masih Aktif

Menurutnya, kapal wisata KM Putri Sakinah tercatat masih memiliki pertanggungan aktif melalui sistem e-ticketing terintegrasi. Seluruh penumpang kapal juga tercantum secara resmi dalam manifes perjalanan.

Korban meninggal dunia yang telah berhasil diidentifikasi berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku dari Kementerian Keuangan.

Santunan Korban Dalam Pencarian

Bagi penumpang yang hingga kini masih dalam proses pencarian, pemberian santunan akan dilakukan setelah adanya penetapan hukum bahwa korban dinyatakan hilang. Besaran santunan tetap mengikuti ketentuan yang sama.

Sementara itu, bagi korban selamat, negara menjamin penggantian biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp50 juta. Penggantian tersebut disesuaikan dengan biaya medis riil yang dikeluarkan korban.

Proses Pencairan Santunan

Proses penyaluran santunan dilakukan setelah operasi SAR dinyatakan selesai. Selain itu, identifikasi korban oleh tim DVI juga harus rampung dan sesuai dengan data manifes penumpang.

“Santunan dapat diproses lebih awal apabila keluarga korban bersedia. Namun pencairan tetap menunggu kepastian hasil identifikasi resmi,” jelas Sumantri.

Belum ada komentar