Jaksa Korea Selatan secara resmi menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas perannya dalam upaya penerapan darurat militer yang gagal pada 2024.
Tuntutan tersebut diajukan oleh tim jaksa khusus dalam persidangan di Seoul Central District Court.
Jaksa menilai tindakan Yoon merupakan bentuk kudeta terhadap pemerintahan sipil dan telah mengancam tatanan demokrasi konstitusional Korea Selatan.
Dalam persidangan, jaksa menyebut tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.
Krisis Politik Akibat Darurat Militer
Korea Selatan sempat dilanda krisis politik besar setelah Yoon mengumumkan status darurat militer pada Desember 2024.
Keputusan tersebut memicu gelombang protes publik dan mendorong anggota parlemen mendatangi gedung parlemen untuk melakukan pemungutan suara darurat.
Mahkamah Agung Korea Selatan kemudian menyatakan dekret tersebut tidak konstitusional.
Tak lama berselang, Yoon dimakzulkan, dicopot dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan, dan ditahan.
Proses Hukum dan Jadwal Putusan
Persidangan pidana terhadap Yoon yang mencakup dakwaan pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran hukum lainnya berlangsung selama 11 jam dan resmi ditutup pada Selasa.
Pengadilan dijadwalkan membacakan putusan pada 19 Februari, sebagaimana dilaporkan kantor berita Yonhap.
Dalam pembelaannya, Yoon membantah seluruh tuduhan dan menyatakan bahwa langkah darurat militer diambil dalam kewenangannya untuk merespons kebuntuan politik yang dituding disebabkan oleh oposisi.
Peluang Hukuman Mati dan Moratorium Eksekusi
Jika terbukti bersalah, Yoon akan menjadi presiden ketiga Korea Selatan yang dihukum atas kasus pemberontakan, mengikuti jejak dua mantan pemimpin militer terkait kudeta 1979.
Meski demikian, penerapan hukuman mati dinilai kecil kemungkinannya karena Korea Selatan telah menerapkan moratorium tidak resmi terhadap eksekusi sejak 1997.
Perkara Lain yang Menjerat Yoon
Selain perkara utama ini, Yoon juga masih menghadapi sejumlah persidangan lain, termasuk dugaan obstruksi keadilan yang dapat berujung hukuman penjara hingga 10 tahun.
Ia juga diadili atas tuduhan membantu musuh negara, terkait dugaan perintah penerbangan drone ke wilayah Korea Utara yang disebut digunakan sebagai pembenaran pemberlakuan darurat militer.
Sementara itu, kantor Presiden Lee Jae Myung menyatakan kepercayaan bahwa lembaga peradilan akan memutus perkara ini sesuai hukum dan standar publik.








Belum ada komentar