Pembebasan Lahan Sekolah Rakyat di Jombang Rampung

Pembebasan Lahan Sekolah Rakyat di Jombang Rampung
ejatimnews.com,

Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memastikan proses pembebasan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di kawasan eks Terminal Barang, Desa Tunggorono, telah rampung. Seluruh tahapan pelepasan hak atas tanah dinyatakan selesai dan saat ini tinggal menunggu proses pembayaran kepada para pemilik lahan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, menyampaikan bahwa seluruh bidang tanah yang dibutuhkan telah mencapai kesepakatan dengan pemiliknya. Dokumen hukum, termasuk Akta Jual Beli (AJB), juga telah difinalisasi.

“Semua tahapan sudah selesai, AJB sudah final. Sekarang tinggal menunggu proses Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran,” ujar Agung, Jumat (26/12/2025).

Sepuluh Bidang Tanah Disepakati

Agung menjelaskan, kesepakatan pembebasan lahan tersebut dicapai setelah pemerintah daerah melakukan serangkaian sosialisasi dan pendekatan intensif kepada warga pemilik tanah. Hasilnya, seluruh pihak menyatakan persetujuan tanpa keberatan.

“Total ada sepuluh bidang tanah dan semuanya sudah disetujui oleh pemilik,” jelasnya.

Langkah pendekatan persuasif tersebut dinilai menjadi kunci kelancaran proses pembebasan lahan yang berlangsung tanpa konflik.

Luas Lahan 11.576 Meter Persegi

Berdasarkan data Dinas Sosial Jombang, total luas lahan yang dibebaskan mencapai 11.576 meter persegi. Nilai ganti rugi lahan tersebut mencapai Rp 7,911 miliar, dengan harga tanah disepakati di kisaran Rp 682.000 hingga Rp 684.000 per meter persegi.

Kesepakatan harga tersebut telah melalui proses penilaian dan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan para pemilik lahan.

Anggaran Pengadaan Lahan Capai Rp 17,9 Miliar

Agung menambahkan, Pemkab Jombang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 17,9 miliar untuk pengadaan dan persiapan lahan Sekolah Rakyat. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 8,8 miliar secara khusus diperuntukkan bagi pembelian tanah dan dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Jombang.

Anggaran tersebut juga mencakup kebutuhan administrasi serta tahapan persiapan lahan sebelum pembangunan dimulai.

Pembangunan Gedung Jadi Kewenangan Pemerintah Pusat

Setelah seluruh lahan resmi menjadi aset pemerintah daerah, tahapan selanjutnya adalah pembangunan fisik gedung Sekolah Rakyat. Namun, pembangunan tersebut bukan menjadi kewenangan Pemkab Jombang.

“Pemkab Jombang fokus pada penyediaan lahan. Untuk pembangunan fisik gedung nantinya akan menjadi kewenangan pemerintah pusat,” terang Agung.

Keberadaan Sekolah Rakyat ini diharapkan dapat mendukung peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat serta menjadi bagian dari upaya pemerataan layanan pendidikan di Kabupaten Jombang.

Belum ada komentar