Pemkot Surabaya Siapkan Sistem Piket dan WFA Saat Libur Lebaran

Pemkot Surabaya Siapkan Sistem Piket dan WFA Saat Libur Lebaran
ejatimnews.com,

Pemkot Surabaya menerapkan sistem piket ASN Surabaya saat Lebaran untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama libur Idulfitri.

Langkah ini dilakukan dengan menyusun sistem kerja khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan hingga setelah Lebaran.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Dalam Negeri yang meminta kepala daerah untuk tetap siaga dalam rentang waktu satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Idulfitri. Tujuannya adalah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa Pemkot Surabaya telah menyiapkan mekanisme kerja yang mengombinasikan sistem piket perangkat daerah dengan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN.

Sistem Piket untuk Jaga Layanan Publik

Eri Cahyadi menjelaskan bahwa tradisi kesiapsiagaan aparatur pemerintah selama periode Lebaran sebenarnya sudah lama diterapkan di lingkungan Pemkot Surabaya. Sistem piket bagi pejabat maupun pegawai perangkat daerah menjadi bagian dari budaya kerja birokrasi di Kota Pahlawan.

Melalui sistem ini, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) akan mendapatkan jadwal piket untuk memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal.

“Seperti biasa, di Pemkot Surabaya itu ada giliran piket sebelum dan setelah Lebaran. Ini kita jalankan agar pemerintahan tetap berjalan baik dan keamanan kota terjaga. Semua kepala OPD akan terlibat dalam jadwal ini,” kata Eri Cahyadi, Kamis (12/3/2026).

Dengan adanya sistem piket tersebut, koordinasi antarperangkat daerah diharapkan tetap berjalan sehingga berbagai kebutuhan masyarakat dapat segera ditangani.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkot Surabaya untuk menjaga stabilitas layanan publik selama masa libur panjang.

ASN Terapkan Skema Work From Anywhere

Selain sistem piket fisik di kantor, Pemkot Surabaya juga akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi sebagian aparatur sipil negara. Skema kerja fleksibel ini memungkinkan pegawai tetap menjalankan tugas meski tidak berada di kantor.

Meski demikian, Wali Kota Eri menegaskan bahwa seluruh ASN tetap harus berada dalam kondisi siap siaga atau on-call jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Pemerintah kota akan melakukan pendataan untuk memastikan siapa saja pegawai yang bertugas piket di kantor serta siapa yang menjalankan sistem WFA.

“Nanti akan didata siapa yang WFA dan siapa yang piket. Yang pasti sistemnya harus on-call, sehingga koordinasi tidak terputus,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kesempatan bagi pegawai untuk merayakan Lebaran bersama keluarga.

Pengaturan ini juga berkaitan dengan penerapan WFA ASN yang tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

Beberapa Dinas Tetap Siaga 24 Jam

Meskipun sebagian pegawai dapat bekerja secara fleksibel, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa layanan yang berkaitan dengan keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh berhenti.

Sejumlah instansi dipastikan tetap beroperasi penuh selama 24 jam dengan sistem rotasi personel.

Beberapa dinas yang akan tetap siaga antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Melalui sistem rotasi tersebut, para petugas tetap dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memiliki kesempatan untuk merayakan Hari Raya Idulfitri secara bergantian.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama masa libur Lebaran.

Tindak Lanjut Instruksi Mendagri

Kebijakan kesiapsiagaan aparatur pemerintah daerah ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

Dalam arahan tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta tetap berada di wilayah masing-masing selama periode libur Idulfitri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 yang mengatur penundaan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah selama masa libur Lebaran.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah pusat berharap seluruh kepala daerah dapat memastikan pelayanan publik, keamanan, serta stabilitas daerah tetap terjaga selama periode libur panjang.

Dengan sistem kerja yang telah disiapkan, Pemkot Surabaya optimistis pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun berada dalam masa libur Hari Raya Idulfitri.

Belum ada komentar