Polda Metro Larang Knalpot Brong Saat Malam Tahun Baru

Polda Metro Larang Knalpot Brong Saat Malam Tahun Baru
ejatimnews.com,

JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan larangan penggunaan knalpot brong bagi seluruh masyarakat saat perayaan malam pergantian tahun. Kebijakan ini diberlakukan karena penggunaan knalpot bising dinilai melanggar aturan hukum dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, knalpot brong tidak hanya melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, tetapi juga berdampak negatif terhadap kondisi sosial masyarakat.

Knalpot Bising Berpotensi Picu Gangguan Sosial

Menurut Ojo, suara knalpot yang tidak sesuai standar dapat memicu konflik di tengah masyarakat, terutama saat malam pergantian tahun yang biasanya diwarnai dengan aktivitas warga di ruang publik.

“Penggunaan knalpot brong selain melanggar undang-undang, juga menimbulkan dampak sosial yang dapat memicu keributan dan kekacauan,” ujar Ojo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Atas dasar tersebut, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

Imbauan Rayakan Tahun Baru Secara Sederhana

Selain larangan knalpot brong, Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat merayakan malam tahun baru secara sederhana. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk empati terhadap warga yang tengah terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatera.

“Kami mengajak masyarakat merayakan tahun baru dengan sederhana, sebagai wujud kepedulian terhadap saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” kata Ojo.

Hotel dan Mal Diminta Tidak Gelar Kembang Api

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga mengimbau pengelola hotel dan pusat perbelanjaan di Jakarta agar tidak menggelar pesta kembang api saat malam tahun baru. Imbauan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah pengelola yang sebelumnya berencana mengadakan perayaan dengan kembang api.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, larangan penggunaan kembang api telah diatur dalam peraturan gubernur yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami telah menyampaikan kepada hotel dan mal agar tidak menggunakan kembang api dalam perhelatan malam tahun baru,” ujar Budi dalam konferensi pers, 24 Desember 2025.

Pengamanan Diperketat di Sejumlah Titik

Dalam rangka pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polda Metro Jaya menyiagakan 106 pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu di berbagai lokasi strategis. Pengamanan difokuskan di bandara, terminal bus, stasiun kereta api, serta pusat keramaian.

Selain patroli gabungan, kepolisian juga melibatkan organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat, dan organisasi keagamaan guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

“Langkah ini dilakukan agar masyarakat dapat merayakan malam tahun baru dengan aman, tertib, dan nyaman,” tutup Budi.

Belum ada komentar