Rencana pemberlakuan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak.
Salah satunya datang dari anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Suli Da’im, MM, yang menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara seimbang antara perlindungan anak dan hak mereka dalam mengakses ruang digital.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025. Aturan ini membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, termasuk kemungkinan penonaktifan akun yang tidak memenuhi ketentuan usia.
Pernyataan ini dirangkum dari keterangan yang disampaikan Dr. Suli Da’im, MM, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Ia menilai penerapan pembatasan secara ketat berpotensi memunculkan dampak baru yang perlu diantisipasi.
Risiko Remaja Menggunakan VPN
Menurutnya, kebijakan larangan total atau penonaktifan akun bagi pengguna di bawah 16 tahun berpotensi mendorong remaja mencari celah agar tetap dapat mengakses media sosial.
“Ini membuat pengawasan orang tua justru lebih sulit daripada jika mereka menggunakan akun yang terverifikasi sebagai anak-anak,” jelas mantan Ketua Umum DPD IMM Jatim ini.
Ia menilai, apabila akses sepenuhnya dibatasi, remaja kemungkinan akan menggunakan teknologi seperti VPN atau memalsukan data usia agar tetap dapat mengakses berbagai platform digital.
Kondisi tersebut, menurutnya, justru dapat menyulitkan orang tua dalam memantau aktivitas digital anak-anak mereka di ruang internet.
Perlindungan Anak dan Hak Akses Digital
Lebih lanjut, ia juga menyinggung pandangan dari berbagai pihak terkait pentingnya keseimbangan dalam kebijakan digital. Dalam sejumlah diskusi yang berkembang di ruang publik, perhatian juga datang dari kalangan tokoh masyarakat serta organisasi keagamaan.
“MUI dan berbagai pihak mengingatkan agar kebijakan pembatasan tidak mengabaikan hak anak untuk berekspresi, mendapatkan informasi, dan belajar di ruang digital. Pembatasan yang terlalu kaku berpotensi menghambat kreativitas dan interaksi sosial digital mereka”, harapnya.
Kebijakan pembatasan ini diketahui menargetkan sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Banyak di antaranya juga menjadi ruang berbagi konten edukasi serta media pembelajaran bagi generasi muda.
Karena itu, ia menilai penerapan teknologi verifikasi usia atau age assurance perlu dilakukan secara akurat agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Kekhawatiran Perlindungan Data Pribadi
Ia juga menyoroti kemungkinan risiko kesalahan sistem dalam proses verifikasi usia yang digunakan oleh platform digital.
Menurutnya, jika teknologi tersebut tidak berjalan dengan tepat, terdapat potensi akun milik pengguna dewasa justru ikut terblokir. Selain itu, penggunaan teknologi verifikasi yang melibatkan data biometrik seperti pemindaian wajah juga dikhawatirkan dapat mengumpulkan data pribadi secara berlebihan.
Hal tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena menyangkut prinsip perlindungan data pribadi yang saat ini semakin menjadi perhatian dalam kebijakan digital di Indonesia.
Pentingnya Literasi Digital
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa aturan mewajibkan pendampingan orang tua, namun jika pendekatan yang terlalu “melarang” dari negara berpotensi mengurangi edukasi literasi digital secara mandiri. Fokus seharusnya pada mendidik anak cara aman berinternet, bukan sekadar melarang mereka berinternet.
Meskipun MK menegaskan bahwa perbedaan pendapat tidak bisa dipidana, pasal-pasal karet dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 masih berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik, sehingga batasan antara kritik sehat dan ujaran kebencian perlu terus dikawal.
Kebijakan ini menurutnya harus seimbang antara perlindungan (keamanan dari porno/bullying) dan pemberdayaan (hak akses dan kreativitas). Pembatasan fisik (blokir) seringkali kurang efektif dibandingkan literasi digital yang kuat, pungkasnya.
Isu literasi digital dan perlindungan anak di internet sendiri saat ini menjadi perhatian banyak pihak, seiring meningkatnya penggunaan media sosial oleh remaja di berbagai daerah.

















Belum ada komentar