Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 berada di kisaran Rp2,4 juta. Keputusan ini diambil dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terkait penetapan upah minimum, khususnya penerapan margin alfa maksimal 0,8.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim), Adhy Karyono, usai rapat penentuan UMP yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (23/12/2025).
UMP Jadi Batas Terendah Upah di Jawa Timur
Adhy Karyono menegaskan bahwa UMP berfungsi sebagai batas paling bawah upah minimum yang tidak boleh dilanggar oleh kabupaten/kota di Jawa Timur. Dengan demikian, tidak ada daerah yang diperbolehkan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di bawah UMP yang telah ditetapkan.
“UMP itu batas paling bawah supaya tidak menembus. Artinya, daerah seperti Situbondo tidak boleh menetapkan UMK lebih rendah dari UMP,” ujarnya.
Penetapan UMP 2026 ini didasarkan pada sejumlah indikator utama, salah satunya tingkat inflasi year on year sebesar 2,53 persen, berdasarkan hasil koordinasi Pemprov Jatim dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk periode September 2024 hingga September 2025.
Pertumbuhan Ekonomi Jadi Pertimbangan Utama
Selain inflasi, faktor lain yang turut diperhitungkan adalah pertumbuhan ekonomi daerah. Pemprov Jatim mematok angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen sebagai dasar perhitungan penetapan UMP.
Menurut Adhy, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, tetapi juga untuk menjaga daya beli masyarakat serta mengurangi kesenjangan upah antarwilayah di Jawa Timur.
“Tujuan UMP ini selain meningkatkan kesejahteraan buruh, juga untuk mengurangi disparitas antara ring satu, ring dua, dan ring tiga,” jelasnya.
Upaya Menekan Kesenjangan UMK Kota dan Kabupaten
Pemprov Jatim juga menargetkan agar penetapan UMP dapat mempersempit jarak UMK antara kota dan kabupaten yang selama ini cukup mencolok.
Adhy mencontohkan beberapa wilayah yang memiliki selisih UMK cukup besar, seperti Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto, Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan, serta Kota Kediri dan Kabupaten Kediri.
“Supaya UMK kota dan kabupaten yang berdekatan itu bisa lebih mendekat dan tidak terlalu timpang,” katanya.
Proses Penetapan UMP Berjalan Kondusif
Meski sempat diwarnai aksi pengawalan dari perwakilan buruh di depan Gedung Grahadi Surabaya, Adhy bersyukur proses penetapan UMP berjalan relatif lancar dan kondusif.
“Mudah-mudahan semua sudah masuk dalam koridor PP yang dikeluarkan. Insyaallah tidak ada permasalahan,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada dasarnya telah menyepakati angka UMP di batas minimum sesuai regulasi, sehingga pembahasan tahun ini dinilai lebih mulus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Harapan Buruh dan Usulan Pengusaha
Sebelumnya, perwakilan buruh di Jawa Timur menyuarakan harapan agar UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp3,2 juta, dengan alasan meningkatnya kebutuhan hidup dan biaya produksi rumah tangga. Namun, pihak pengusaha melalui Apindo mengusulkan angka Rp2,4 juta, yang akhirnya dipilih oleh Pemprov Jatim.
Ke depan, Pemprov Jatim menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha agar iklim investasi tetap kondusif tanpa mengabaikan kesejahteraan buruh.
Belum ada komentar