Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa warga Kota Pahlawan tidak perlu khawatir terhadap akses layanan kesehatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan komitmen pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) tetap berjalan maksimal demi menjamin kesehatan seluruh warga.
Program Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem jaminan kesehatan yang memastikan setiap warga mendapatkan akses layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang bermutu tanpa terkendala biaya.
Skema ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh pemerintah daerah.
Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, warga hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surabaya untuk memperoleh layanan kesehatan. Termasuk bagi warga dengan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan sementara.
“Surabaya itu sudah UHC. Kita sampaikan cukup dengan KTP. Kalau ada yang PBI-nya nonaktif, maka ketika di Surabaya bisa menggunakan KTP untuk berobat,” tegas Eri, Minggu (15/2/2026).
Imbau Warga Mampu Gunakan BPJS Mandiri
Meski layanan tetap dijamin, Eri mengimbau warga yang tergolong mampu secara ekonomi—khususnya kategori desil 8 hingga 10—agar menggunakan jalur BPJS Mandiri. Hal ini untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran bagi warga prasejahtera.
“Saya minta tolong warga Surabaya yang masuk desil 8 sampai 10, mari kita gotong royong membantu sesama dengan tidak mengambil jatah warga desil 1 sampai 5. Nanti yang benar-benar tidak mampu malah terhambat,” ujarnya.
Kelompok desil 1 hingga 5 merupakan kategori rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah dari total sepuluh kelompok. Data ini menjadi acuan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial.
Perusahaan Diminta Taat Bayar Iuran BPJS
Selain itu, Eri juga mengingatkan perusahaan di Surabaya agar tetap menjalankan kewajibannya mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Kesehatan bagi para pekerja.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Pemkot Surabaya akan melakukan validasi ulang data warga prasejahtera melalui verifikasi lapangan di tingkat RW lewat program Kampung Pancasila.
“Kita akan kembalikan lagi ke warga apakah ada sanggahan terkait data warga prasejahtera di masing-masing RW. Kalau datanya sudah benar, yang mampu saya mohon untuk membayar sendiri BPJS-nya,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting mengingat keterbatasan anggaran pemerintah kota yang harus diprioritaskan bagi warga benar-benar membutuhkan.
“Pemerintah kota tidak bisa membantu semuanya secara total. Yang tidak mampu dipegang pemerintah, tapi yang mampu saya doakan tambah kaya, tambah rezekinya,” tandasnya.
45 Ribu Kepesertaan PBI Dinonaktifkan Sementara
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina, mengungkapkan sebanyak 45 ribu kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) warga Surabaya dinonaktifkan sementara.
Data tersebut saat ini masih dalam proses pembaruan dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
“Masyarakat tidak perlu panik, saat ini sedang ditindaklanjuti dan diperbarui oleh Kemensos untuk jaminan kesehatan warga Kota Surabaya,” kata Nanik.
Ia memastikan, warga yang kepesertaannya dinonaktifkan sementara tetap bisa mengakses layanan kesehatan gratis melalui program UHC Pemkot Surabaya selama memiliki KTP Surabaya.
Diketahui, penonaktifan sementara PBI JK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk pemutakhiran data kepesertaan PBI JK.














Belum ada komentar