Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mendukung langkah pemerintah dalam membatasi penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) serta akses media sosial bagi anak.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Atalia menilai kemajuan teknologi digital merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Namun, ia menegaskan bahwa anak-anak tidak seharusnya mengakses teknologi tanpa batas serta tanpa pendampingan dari orang tua maupun tenaga pendidik.
“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Tetapi anak-anak tidak boleh dibiarkan mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pengawasan orang dewasa,” kata Atalia, Minggu (15/3/2026).
Pemerintah Terbitkan Regulasi Teknologi Digital
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk mengatur pemanfaatan teknologi digital dalam dunia pendidikan. Salah satunya melalui Surat Keputusan Bersama tujuh menteri yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam proses pembelajaran.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan anak di ruang digital. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik.
Atalia menilai aturan tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan terhadap anak.
“Regulasi ini penting agar perkembangan teknologi tetap berjalan, tetapi perlindungan terhadap anak juga tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Pembatasan AI Generatif untuk Siswa
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah membatasi penggunaan AI generatif instan bagi siswa tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Teknologi yang dimaksud antara lain layanan AI populer seperti ChatGPT, Gemini, dan Claude.
Menurut Atalia, pembatasan ini dilakukan untuk mencegah ketergantungan siswa terhadap jawaban instan dari teknologi. Ia menilai proses belajar harus tetap mendorong siswa untuk berpikir kritis dan memahami tahapan berpikir sebelum menemukan jawaban.
Jika siswa langsung memperoleh jawaban tanpa melalui proses analisis, hal tersebut berpotensi melemahkan kemampuan berpikir kritis generasi muda.
“Anak-anak harus tetap memahami proses berpikir sebelum mendapatkan jawaban. Jika tidak, kemampuan analisis mereka bisa melemah,” katanya.
Akses Media Sosial Anak Juga Diatur
Selain pembatasan penggunaan AI, pemerintah juga mengatur akses media sosial bagi anak yang berusia di bawah 16 tahun melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah akan melakukan penertiban akun anak di berbagai platform digital secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Sejumlah platform yang masuk dalam kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Kebijakan ini sejalan dengan tren global yang mulai memperketat akses media sosial bagi anak guna melindungi kesehatan mental serta keamanan digital mereka.
Perlu Penguatan Literasi Digital
Atalia menilai regulasi tersebut juga perlu dibarengi dengan penguatan literasi digital bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa orang tua, guru, dan siswa perlu memahami cara menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
Berdasarkan data UNICEF, lebih dari 70 persen anak usia sekolah telah terpapar internet sejak usia dini. Sementara riset Common Sense Media menunjukkan bahwa anak usia 8 hingga 12 tahun dapat menghabiskan waktu hingga lima jam per hari di depan layar.
Menurut Atalia, kebijakan pembatasan tersebut bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi. Sebaliknya, aturan itu bertujuan memastikan anak siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum memanfaatkan teknologi secara luas.
Ia juga mendorong pengembangan kurikulum pembelajaran AI secara bertahap di dunia pendidikan serta menghadirkan platform digital yang ramah anak agar teknologi dapat dimanfaatkan secara lebih produktif.


















Belum ada komentar