Suli Da’im Desak Disnaker Perketat Pengawasan THR 2026

Suli Da’im Desak Disnaker Perketat Pengawasan THR 2026
ejatimnews.com,

Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, DR. H. Suli Da’im, MM., mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Ia meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur (Disnaker Jatim) bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran, demi memastikan hak pekerja tetap terlindungi.

Pernyataan tersebut dirangkum dari respons resmi terkait pelaksanaan THR 2026, yang menurutnya merupakan hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.

Ia menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR tidak boleh diabaikan oleh perusahaan, apa pun status hubungan kerja karyawan.

THR Hak Wajib Pekerja Tanpa Pengecualian Status

Suli Da’im menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha berdasarkan peraturan perundangan di Indonesia, yaitu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

Dalam ketentuan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerja yang memenuhi kriteria masa kerja, tanpa membedakan status karyawan tetap, kontrak, maupun paruh waktu, sesuai perjanjian kerja dan masa kerja yang telah dijalani.

Menurut Ketua Umum IKA Umsura ini, kewajiban tersebut juga diperkuat dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menempatkan THR sebagai bagian dari komponen pengupahan pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR. Adapun ketentuannya, masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan minimal satu bulan gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Batas Waktu dan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Bahkan, Suli Da’im mendorong agar perusahaan dapat membayarkannya lebih awal, yakni H-14, guna menghindari potensi konflik ketenagakerjaan.

Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Denda tersebut bersifat tambahan dan tidak menggugurkan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Selain denda administratif, perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha apabila pelanggaran berat terus berlanjut.

Pekerja yang mengalami pelanggaran pembayaran THR juga dipersilakan melaporkan kasusnya kepada DPRD Jatim, khususnya Komisi E yang membidangi kesejahteraan rakyat dan ketenagakerjaan.

Peran Pengawasan Disnaker Jatim

Suli Da’im meminta Disnaker Jatim sebagai pengawas pelaksanaan ketentuan THR di wilayah Jawa Timur untuk memastikan aturan berjalan efektif dan memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja.

Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi harus disertai langkah konkret di lapangan.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Disnaker Jatim diharapkan melakukan inspeksi langsung terhadap perusahaan yang dilaporkan tidak membayar atau terlambat membayar THR.

Selain itu, penerbitan sanksi administratif harus disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga pembatasan usaha dan suspensi kegiatan.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dinilai penting apabila perusahaan tetap tidak mematuhi ketentuan, termasuk kemungkinan membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Ia juga mendorong agar hasil pengawasan dipublikasikan secara terbuka untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada dunia usaha tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Langkah tegas tersebut dinilai penting agar pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan di Jawa Timur berjalan optimal serta menciptakan hubungan industrial yang adil dan harmonis menjelang Idulfitri 2026.

Belum ada komentar