TNI AL dan Kementerian ESDM Tangani Dugaan Pelanggaran Distribusi BBM Kapal Nurfaiza 03

TNI AL dan Kementerian ESDM Tangani Dugaan Pelanggaran Distribusi BBM Kapal Nurfaiza 03
ejatimnews,

TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menangani dugaan pelanggaran distribusi dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan kapal SPOB Nurfaiza 03.

Penanganan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mandalika, Markas Komando Lanal Semarang, Kamis (22/10/2026). Kegiatan dipimpin Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Dr. Rielke Jeffri Huwae, S.H., M.H., bersama Komandan Lanal Semarang Kolonel Marinir Sabprowanto, S.H., M.Sc.

Dalam keterangan resmi TNI AL, konferensi pers tersebut menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus menegaskan sinergi kedua instansi dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga ketahanan energi nasional.

Komandan Lanal Semarang menjelaskan bahwa pengamanan kapal SPOB Nurfaiza 03 merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan, mengawasi distribusi energi, serta mencegah penyalahgunaan BBM.

Kapal tersebut diamankan karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara muatan dan dokumen BBM dengan ketentuan yang berlaku. Kapal beserta muatannya kemudian ditempatkan di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti di bawah pengawasan Lanal Semarang hingga proses penanganan lebih lanjut.

SPOB Nurfaiza 03 diamankan oleh Lanal Semarang pada 15 September 2026. Penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan dengan Kementerian ESDM sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Kolaborasi antara TNI AL dan Kementerian ESDM dinilai penting dalam menangani perkara yang memerlukan keahlian teknis serta kewenangan penegakan hukum di sektor energi.

Koordinasi kedua instansi juga diarahkan untuk memperkuat pengamanan jalur distribusi energi nasional di Laut Jawa, pengamanan objek vital nasional sektor energi, pembinaan masyarakat pesisir, serta pertukaran informasi mengenai potensi kerawanan di wilayah perairan Jawa Tengah.

Promo Perumahan Grand Eastern

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rielke Jeffri Huwae mengapresiasi langkah pengamanan dan koordinasi yang dilakukan Lanal Semarang beserta jajarannya.

Menurut keterangan tersebut, proses penanganan akan dilanjutkan melalui koordinasi antara TNI AL dan Kementerian ESDM untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Mengingat barang bukti yang diamankan berupa BBM, proses selanjutnya melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM yang memiliki kewenangan menangani dugaan penyalahgunaan BBM.

Melalui penanganan ini, TNI AL dan Kementerian ESDM menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dalam pengamanan serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran distribusi energi. Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.

Banner Iklan Website

Belum ada komentar

Kirim Berita Anda

Punya kegiatan, rilis resmi, atau informasi menarik? Kirimkan berita dan foto ke redaksi ejatimnews.com.

Terbuka untuk sekolah, kampus, instansi, dan komunitas.

Kirim via Email