ESDM Dalami Dugaan Pelanggaran BBM 406 KL di Kapal Nurfaizah 03

ESDM Dalami Dugaan Pelanggaran BBM 406 KL di Kapal Nurfaizah 03
ejatimnews,

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) mendalami dugaan pelanggaran pengangkutan 406 kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar B50 menggunakan kapal Self-Propelled Oil Barge (SPOB) Nurfaizah 03 di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Penanganan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan pengangkutan dan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan serta mencegah praktik yang berpotensi mengganggu pasokan energi bagi masyarakat.

Dalam keterangan resmi Kementerian ESDM pada Kamis (22/10/2026), kapal SPOB Nurfaizah 03 disebut pertama kali diketahui saat diperiksa Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026. Menindaklanjuti temuan tersebut, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang menyerahkan penanganan perkara kepada Ditjen Gakkum ESDM untuk pendalaman lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menjelaskan bahwa berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL.

“Berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL,” jelas Jeffri di Semarang, Kamis (22/10/2026).

Jeffri menambahkan, apabila seluruh volume tersebut berhasil dimuat, kondisi itu berpotensi mengganggu distribusi BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Semarang dan Jawa Tengah.

Berdasarkan dokumen pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon, volume BBM yang tercatat sebesar 24 KL. Sementara itu, bukti administratif berupa delivery order (DO) mencantumkan volume 406 KL.

Dengan demikian, terdapat selisih sebesar 382 KL antara volume dalam dokumen pembelian dan bukti administratif tersebut. Selisih ini menjadi bagian dari pendalaman untuk menelusuri asal-usul, jenis, legalitas, serta dokumen pengangkutan BBM yang ditemukan di kapal.

Dalam konferensi pers bersama, Komandan Lanal Semarang Kolonel Marinir Sabprowanto menyampaikan bahwa kapal SPOB Nurfaizah 03 masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan tetap dalam pengawasan.

“Pelimpahan berkas perkara kapal NURFAIZAH 03 dilaksanakan hari ini. Kapal tersebut masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan akan tetap berada dalam pengawasan,” ujar Sabprowanto.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Ditjen Gakkum ESDM melalui koordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

Promo Perumahan Grand Eastern

Untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM yang menjadi barang bukti, Ditjen Gakkum ESDM melakukan pengujian laboratorium melalui Laboratorium Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian ESDM.

“Hasil pengujian laboratorium akan digunakan untuk mengetahui lebih pasti kualitas dan kuantitas barang bukti guna mendukung proses pengembangan penyelidikan,” jelas Jeffri.

Hasil pengujian tersebut akan menjadi salah satu bahan pendukung dalam proses pendalaman perkara, bersama penelusuran dokumen, pemeriksaan pihak-pihak terkait, dan penelusuran rantai pasok BBM.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai asal-usul dan legalitas pengangkutan BBM dalam kapal SPOB Nurfaizah 03.

Jeffri menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan Menteri ESDM, dugaan penyimpangan dalam pengangkutan dan distribusi BBM perlu ditangani secara serius karena berpotensi mengganggu ketersediaan energi bagi masyarakat.

“Apabila distribusi BBM terganggu, dampaknya dapat meluas, mulai dari potensi kelangkaan pasokan dan antrean di SPBU hingga terganggunya aktivitas perekonomian masyarakat di Semarang dan sekitarnya,” ungkap Jeffri.

Ditjen Gakkum ESDM akan melanjutkan pendalaman dengan mengumpulkan dan memeriksa bukti-bukti yang relevan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional, terukur, dan berbasis bukti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi sekaligus perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Banner Iklan Website

Belum ada komentar

Kirim Berita Anda

Punya kegiatan, rilis resmi, atau informasi menarik? Kirimkan berita dan foto ke redaksi ejatimnews.com.

Terbuka untuk sekolah, kampus, instansi, dan komunitas.

Kirim via Email