RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai 15 Desember, Pimpinan DPR Taruhkan Jabatan

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai 15 Desember, Pimpinan DPR Taruhkan Jabatan
ejatimnews,

Pimpinan DPR menyatakan kesiapan mengundurkan diri dari jabatan apabila pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak tercapai hingga 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan antara pimpinan DPR dan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama aktivis lainnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan itu, Botok mendesak DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026. Jika tuntutan tersebut tidak terpenuhi, ia meminta seluruh pimpinan DPR mengundurkan diri dari jabatannya.

Botok bersama aktivis lainnya diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

Setelah pertemuan, Botok menyebut para pimpinan DPR telah menyatakan kesiapan mundur apabila kesepakatan yang dibuat tidak terealisasi.

“Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih. Beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” kata Botok.

Di tempat yang sama, Dasco menegaskan DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sesuai target yang telah disepakati.

Ia menyatakan tidak ada kekhawatiran dari pihak DPR untuk memenuhi tuntutan yang disampaikan para aktivis. Bahkan, Dasco menegaskan pimpinan DPR siap meninggalkan jabatan apabila target tersebut tidak berhasil diwujudkan.

“Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, dan kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” ungkap dia.

Usai pertemuan tersebut, kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Promo Perumahan Grand Eastern

Setelah penandatanganan kesepakatan, Dasco mengutus perwakilan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR untuk menemui massa demonstran yang berada di depan Gedung DPR.

Andre Rosiade dan Rieke Dyah Pitaloka kemudian menuju gerbang depan Kompleks Parlemen untuk mewakili DPR menemui para demonstran.

Sebelumnya, Supriyono alias Botok bersama rekannya diterima pimpinan DPR dan menuju ruang Sidang Paripurna di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Botok memasuki ruang Sidang Paripurna DPR RI sekitar pukul 10.10 WIB. Ia tampak mengenakan kaos dan topi hitam serta celana jeans.

Sambil berjalan menuju ruang pertemuan, Botok menyampaikan harapannya agar aspirasi yang dibawa bersama masyarakat dapat direalisasikan oleh DPR.

“Iya, iya (sama pimpinan), semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya,” kata Botok.

Kesepakatan yang ditandatangani dalam pertemuan tersebut menempatkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu yang menjadi perhatian kedua belah pihak dalam penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Kirim Berita Anda

Punya kegiatan, rilis resmi, atau informasi menarik? Kirimkan berita dan foto ke redaksi ejatimnews.com.

Terbuka untuk sekolah, kampus, instansi, dan komunitas.

Kirim via Email

Belum ada komentar

Kirim Berita Anda

Punya kegiatan, rilis resmi, atau informasi menarik? Kirimkan berita dan foto ke redaksi ejatimnews.com.

Terbuka untuk sekolah, kampus, instansi, dan komunitas.

Kirim via Email