SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya menerima hibah aset berupa satu unit apartemen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai mencapai Rp167.031.000. Aset tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan serah terima antara Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Selasa (21/4/2026).
Wali Kota Eri menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil sitaan KPK yang kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola.
“Jadi hari ini ada penyerahan aset kembali, hasil sitaan KPK seperti beberapa waktu yang lalu yang kita mendapatkan hasil penyitaan aset. Hari ini kita mendapatkan lagi penyerahan aset dari KPK hasil sitaan itu satu unit apartemen di Gunawangsa (MERR),” ujar Wali Kota Eri.
Ia menyebutkan nilai aset mencapai Rp167,031 juta dan telah resmi menjadi milik Pemkot Surabaya melalui mekanisme hibah. Ke depan, aset tersebut akan dikaji pemanfaatannya agar memberikan nilai ekonomi bagi daerah.
“Jadi nanti insyaallah aset ini akan kita kelola untuk mendapatkan atau menaikkan PAD-nya Kota Surabaya,” katanya.
Menurutnya, pemanfaatan apartemen tersebut akan disesuaikan dengan kondisi unit, termasuk lokasi lantai yang dapat mempengaruhi fungsi penggunaan.
“Nanti insyaAllah kita akan kelola, apakah nanti kita gunakan untuk kegiatan, atau kita sewakan yang penting itu bermanfaat untuk PAD. Jadi nanti PAD-nya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa aset yang diserahkan merupakan bagian dari proses eksekusi perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
“Jadi ini adalah dari perkara penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK sekitar tahun 2017,” ujar Mungki.
Ia juga menambahkan bahwa hibah dilakukan setelah aset tersebut melalui proses lelang namun tidak terjual.
“Jadi kalau misalnya sudah melalui tahapan lelang tidak laku, ada mekanisme pengelolaan, salah satunya melalui hibah,” katanya.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara agar tidak terbengkalai.
“Pada intinya bahwa aset negara ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui Pemerintah Kota Surabaya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, unit apartemen yang dihibahkan berada di kawasan Gunawangsa MERR Tower B lantai 10 dengan luas 17,5 meter persegi.









Belum ada komentar