Operasi Kendaraan di Suramadu, Polisi Tegur 7 Pengendara Langgar Aturan

Operasi Kendaraan di Suramadu, Polisi Tegur 7 Pengendara Langgar Aturan
ejatimnews,

SURABAYA – Personel gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polsek Kenjeran dan Satpol PP Kota Surabaya menggelar operasi pemeriksaan kendaraan bermotor di kawasan Pos Polisi Suramadu, Jumat (24/4/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi tindak kejahatan 3C (curas, curat, dan curanmor) serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di sekitar akses Jembatan Suramadu.

Operasi dipimpin oleh piket Pawas Polsek Kenjeran dan didampingi Kapospol Suramadu, AKP Poniman. Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari berbagai unsur guna memperkuat pengawasan di lapangan.

Sebelum pelaksanaan, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel pengarahan. Hal ini dilakukan untuk menyamakan prosedur operasi agar berjalan tertib, terukur, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap kendaraan roda dua yang melintas. Sasaran utama adalah pelanggaran kasat mata serta potensi gangguan keamanan.

Dari hasil operasi, petugas memberikan teguran kepada tujuh pengendara yang kedapatan melanggar aturan, seperti tidak menggunakan helm, tidak melengkapi spion, hingga tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi.

Operasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai bentuk pengawasan serta penegakan disiplin berlalu lintas. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Surabaya, khususnya kawasan Suramadu.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Belum ada komentar