Masuk DPO dan Red Notice, Erick Soedjasa Tersangka Kasus PT Asli RI Ditangkap di Juanda

Masuk DPO dan Red Notice, Erick Soedjasa Tersangka Kasus PT Asli RI Ditangkap di Juanda
ejatimnews,

Pelarian Erick Soedjasa, tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI), berakhir setelah ditangkap Bareskrim Polri di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Erick ditangkap tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (9/9/2026) di area pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda. Ia ditangkap setelah tiba dari Singapura.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan tersebut melibatkan sejumlah unsur, termasuk Polresta Sidoarjo, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan petugas imigrasi.

“Upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, didampingi oleh petugas dari Polresta Sidoarjo, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan petugas imigrasi,” katanya.

Sebelumnya, Erick diketahui melarikan diri ke Singapura ketika proses penyidikan kasus yang menjeratnya masih berlangsung.

Kasus yang menjerat Erick bermula dari laporan dugaan penipuan dalam jabatan pada 2022. Dalam perkara tersebut, Erick disebut berperan mencari reseller untuk membantu pemasaran PT Asli Rancangan Indonesia.

Ia kemudian bekerja sama dengan Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto. Erick memperkenalkan Michael WW Cheung kepada Rionald untuk menjadi reseller.

Namun, reseller tersebut diduga tidak menjalankan tugas pemasaran sebagaimana mestinya, tetapi tetap menerima fee. Sebagian fee tersebut kemudian diduga mengalir kepada Rionald.

“Erick diduga berperan mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian fee serta menerima aliran dana dari Michael dan Rionald,” ungkap Safri.

Michael diketahui menerima fee dari 19 pelanggan. Dari jumlah tersebut, enam pelanggan disebut bukan merupakan hasil pemasaran yang dilakukan Michael.

Total fee yang diterima mencapai Rp10.381.204.140.

Berdasarkan kesepakatan, pembagian fee terdiri atas 50 persen untuk Rionald, 25 persen untuk Erick, dan 25 persen menjadi bagian Michael.

Promo Perumahan Grand Eastern

Dari hasil pengembangan penyidikan, Erick diketahui menerima aliran dana dari Michael WW Cheung dan Rionald dengan total Rp4.621.604.368.

Penyidik menetapkan Erick sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 14 November 2023. Namun, saat proses penyidikan masih berlangsung, Erick melarikan diri ke Singapura sehingga penyidik belum dapat melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Bareskrim Polri kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Erick Soedjasa. Penyidik juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga Interpol menerbitkan Red Notice pada 2 Februari 2024.

Dalam proses pencarian tersebut, Divhubinter Polri berkoordinasi dengan otoritas Singapura serta Atase Kepolisian RI di Singapura untuk memantau keberadaan dan pergerakan Erick.

Upaya pencarian tersebut akhirnya membuahkan hasil. Erick ditangkap ketika kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda.

Setelah ditangkap, Erick dibawa ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Safri mengatakan, penyidik selanjutnya akan memenuhi petunjuk P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU), termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Erick.

“Pascaupaya paksa penangkapan terhadap tersangka, penyidik akan melakukan pemenuhan petunjuk P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU) berupa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada JPU,” tutur Safri.

Selain Erick, terdapat enam tersangka lainnya dalam perkara tersebut. Mereka yakni Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januae Halim, Freddy Wijaya, dan Michael WW Cheung.

Keenam tersangka tersebut telah menjalani proses hukum dan dijatuhi pidana penjara.

Kirim Berita Anda

Punya kegiatan, rilis resmi, atau informasi menarik? Kirimkan berita dan foto ke redaksi ejatimnews.com.

Terbuka untuk sekolah, kampus, instansi, dan komunitas.

Kirim via Email

Belum ada komentar

Kirim Berita Anda

Punya kegiatan, rilis resmi, atau informasi menarik? Kirimkan berita dan foto ke redaksi ejatimnews.com.

Terbuka untuk sekolah, kampus, instansi, dan komunitas.

Kirim via Email