Kepolisian Resor (Polres) Gresik, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter.
Dalam kasus ini, satu tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan kini ditahan di Rutan Polres Gresik.
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 14 April 2026.
Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi terkait adanya aktivitas penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Tak berhenti di lokasi pertama, polisi melakukan pengembangan dan menemukan lokasi penimbunan lainnya di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.
“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi bahwa seluruh BBM tersebut milik tersangka ZA. Ia kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Ujungpangkah.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, dua unit mesin diesel, tiga mesin pompa air, serta selang plastik sepanjang 30 meter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Ramadhan.
Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, terlebih di tengah kondisi global yang memengaruhi stabilitas energi.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya.








Belum ada komentar