Viral Keluhan seorang warga Surabaya mengenai dugaan pungutan biaya sebesar Rp1 juta saat mengurus surat pengeluaran kendaraan barang bukti kecelakaan di Satlantas Polrestabes Surabaya viral di media sosial.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menegaskan bahwa pengambilan kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan tidak dikenai biaya. Namun, terkait dugaan pungutan yang dikeluhkan warga tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Keluhan itu disampaikan melalui akun Threads @tasyamaecella96. Dalam unggahannya, pemilik akun membagikan foto surat berperihal pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor dengan kop surat Polrestabes Surabaya serta bukti transfer senilai Rp1 juta.
“Ambil barang bukti kecelakaan GRATIS.. Iya sih gratis tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar,” tulis pemilik akun tersebut.
Menanggapi informasi yang beredar, Galih menegaskan bahwa pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan tidak dipungut biaya.
“Ini pengambilan kendaraan kendaraan barang bukti itu gratis, tidak ada tidak ada dipungut biaya,” ujarnya kepada IDN Times, Jumat (28/8/2026).
Meski demikian, Galih mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran dugaan pungutan biaya yang disampaikan pemilik akun tersebut.
Menurutnya, fakta-fakta terkait informasi yang viral itu masih dalam proses penelusuran.
“Ini saya tidak tahu tidak benar atau tidak (ada pungutan biaya). Soalnya masih saya selidiki dulu. Kita cari dulu fakta-faktanya,” jelasnya.
Ia juga menyarankan masyarakat yang mengalami persoalan serupa agar melaporkannya kepada Propam Polrestabes Surabaya agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Galih kembali menegaskan, masyarakat yang hendak mengambil kendaraan barang bukti kecelakaan dapat datang langsung ke Polrestabes Surabaya dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan, sepanjang perkara yang berkaitan dengan kendaraan tersebut telah selesai.
“Ya silakan bawa bukti-bukti kepemilikannya saja. Bukti-bukti kepemilikan dan dan kalau memang kasusnya sudah selesai, ya silakan diambil saja,” pungkas dia.
Sementara itu, pemilik akun yang mengunggah keluhan tersebut mengaku diminta membayar Rp1 juta untuk mendapatkan surat keterangan pengeluaran kendaraan pada Rabu (26/8/2026).
Ia menegaskan persoalan yang dialaminya bukan berkaitan langsung dengan proses pengambilan kendaraan barang bukti.
“Untuk hal ini bukan ambil BB (barang bukti) ya kak. Karena unitnya masih ada di Polsek Dukuh Pakis dan belum saya ambil,” katanya.
Menurutnya, saat itu ia mendatangi Satlantas Colombo untuk mengurus surat keterangan pengeluaran barang bukti kendaraan.
Ia juga menjelaskan telah membuat laporan kecelakaan bersama tantenya untuk keperluan klaim Jasa Raharja.
“Tante saya sudah menginformasikan sebelumnya bahwa kemungkinan akan ada biaya di Colombo namun untuk pengambilan kendaraan gratis,” jelasnya.
Pemilik akun mengaku menyetujui informasi mengenai adanya biaya karena mengira pungutan tersebut merupakan biaya resmi.
Namun, ia mengaku kemudian diminta mentransfer uang ke rekening pribadi atas nama penyidik.
“Jadi saya menyetujuinya karena saya pikir itu adalah pungutan resmi semacam denda tilang. Namun kemarin sewaktu di sana saya diminta untuk mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi atas nama penyidik,” ungkapnya.
Setelah unggahannya viral, ia mengaku sempat mendapat tawaran agar kendaraan diantar sekaligus uang yang telah ditransfer dikembalikan.
Namun, menurut pengakuannya, rencana tersebut tidak berlanjut setelah seseorang yang disebut sebagai atasannya menghubunginya.
“Tadinya sempat menawarkan untuk datang mengantarkan kendaraan dan mengembalikan uang, namun setelah seseorang yang mengaku sebagai atasannya menghubungi saya sepertinya tidak jadi datang,” pungkasnya.
Di sisi lain, akun media sosial Divisi Humas Polri turut memberikan tanggapan terhadap unggahan tersebut.
Akun tersebut meminta pemilik unggahan mengirimkan kronologi, bukti transfer secara lengkap, nama penerima, serta bukti pendukung lainnya apabila terdapat dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum di Polrestabes Surabaya.
Divisi Humas Polri juga menyatakan informasi tersebut akan ditindaklanjuti bersama satuan kerja terkait apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga kini, dugaan pungutan biaya dalam pengurusan surat pengeluaran kendaraan barang bukti tersebut masih dalam proses penelusuran Satlantas Polrestabes Surabaya untuk memastikan fakta yang sebenarnya.












Belum ada komentar