Polrestabes Surabaya terus mengembangkan penyidikan kasus sindikat kejahatan siber internasional yang menjadikan warga negara asing sebagai target penipuan.
Hingga saat ini, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 30 warga negara China, empat warga negara Jepang, tujuh warga negara Taiwan, dan tiga warga negara Indonesia.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku, termasuk memburu sejumlah tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penanganan perkara tersebut, Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri guna memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di Jepang dan China.
Menurutnya, sejumlah korban di Jepang telah dimintai keterangan, sementara pemeriksaan terhadap korban di China akan dilakukan untuk melengkapi alat bukti.
“Koordinasi lintas negara terus kami lakukan agar seluruh rangkaian kejahatan ini dapat diungkap secara menyeluruh,” ujar Kombes Pol Luthfi, Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi memastikan tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Seluruh korban diketahui merupakan warga negara Jepang dan China.
Dari hasil penyidikan terungkap para pelaku menjalankan aksinya menggunakan puluhan telepon seluler untuk menghubungi korban melalui sambungan telepon maupun video call.
Para korban kemudian dituduh terlibat tindak pidana, termasuk pencucian uang, sehingga diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang kepada pelaku.
Untuk memperkuat skenario penipuan, sindikat tersebut menyiapkan ruangan khusus yang didesain menyerupai kantor kepolisian. Ruangan itu dibuat kedap suara sehingga saat digunakan untuk video call terlihat seperti proses pemeriksaan resmi oleh aparat.
Selain itu, hasil digital forensik terhadap barang bukti elektronik menemukan sekitar 30 ribu data calon korban asal Jepang serta puluhan ribu data warga negara China yang diduga telah dipersiapkan sebagai target penipuan berikutnya.
Saat ini penyidik masih mendalami barang bukti digital, menelusuri jaringan pelaku, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Mabes Polri terkait mekanisme penanganan hukum, termasuk kemungkinan kerja sama dengan negara asal para tersangka.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain kasus penipuan, penyidik juga menangani dugaan tindak pidana penyekapan terhadap dua korban asal Jepang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kombes Pol Luthfi menegaskan pihaknya akan menuntaskan pengungkapan kasus tersebut dan memastikan seluruh pelaku yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














Belum ada komentar