184 Ribu Warga Surabaya Dapat Bantuan Beras 30 Kg untuk Tiga Bulan

184 Ribu Warga Surabaya Dapat Bantuan Beras 30 Kg untuk Tiga Bulan
ejatimnews,

Sebanyak 184.313 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Surabaya menerima bantuan pangan berupa 30 kilogram beras untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.

Setiap penerima mendapatkan bantuan sebanyak 10 kilogram per bulan. Namun, penyaluran untuk tiga bulan tersebut diberikan sekaligus sehingga masing-masing KPM menerima total 30 kilogram beras.

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap. Pemkot Surabaya bersama Perum Bulog Kantor Cabang Surabaya memfasilitasi distribusi di sejumlah wilayah dan menargetkan seluruh penyaluran rampung pada 15 September 2026.

Asisten Administrasi Umum Pemkot Surabaya Anna Fajriatin meninjau langsung penyaluran bantuan di Kecamatan Jambangan, Senin (24/8/2026).

Menurut Anna, bantuan pangan tersebut merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat rentan dan tidak mampu.

“Ini merupakan program dari pemerintah pusat untuk mengintervensi pengeluaran warga rentan dan tidak mampu,” kata Anna.

Dalam penyaluran pada Senin, bantuan diberikan kepada 403 KPM di Kelurahan Jambangan, 605 KPM di Kelurahan Karah, 808 KPM di Kelurahan Pakis, dan 388 KPM di Kelurahan Kebonsari.

Untuk mendukung kelancaran distribusi, Pemkot Surabaya juga menggandeng Karang Taruna dalam proses verifikasi penerima bantuan.

Lokasi pembagian disesuaikan dengan pemetaan yang dilakukan oleh camat dan lurah agar masyarakat lebih mudah menjangkau tempat penyaluran.

Setiap KPM memperoleh bantuan beras untuk kebutuhan selama tiga bulan. Penyaluran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat penerima manfaat.

Promo Perumahan Grand Eastern

Pimpinan Cabang Bulog Surabaya Nur Fuad Indra Mitra berharap bantuan pangan tersebut dapat membantu mengurangi beban kebutuhan keluarga sekaligus menjaga ketahanan pangan.

“Kami berharap program ini dapat meringankan beban kebutuhan pokok Bapak dan Ibu sekalian, sehingga potensi kerawanan pangan di tingkat keluarga dapat teratasi dengan baik,” kata Nur Fuad.

Pemkot Surabaya juga mengingatkan seluruh penerima agar tidak menjual kembali beras bantuan yang telah diterima.

Pengawasan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan camat, lurah, RT/RW, hingga Karang Taruna.

Pada kemasan beras Bulog terdapat penanda khusus yang menunjukkan bahwa beras tersebut merupakan bantuan pangan.

Anna mengatakan hingga saat itu belum ditemukan penerima di Surabaya yang menjual kembali beras bantuan. Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi penerima yang terbukti melakukannya.

“Jika ada penerima manfaat yang terbukti menjual beras bantuan ini, namanya akan langsung dicoret atau di-blacklist dari daftar penerima bantuan berikutnya,” tegasnya.

Penyaluran bantuan beras kepada 184.313 KPM tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan pokok masyarakat rentan di Surabaya selama periode Juli hingga September 2026.

Kirim Berita Anda

Punya kegiatan, rilis resmi, atau informasi menarik? Kirimkan berita dan foto ke redaksi ejatimnews.com.

Terbuka untuk sekolah, kampus, instansi, dan komunitas.

Kirim via Email

Belum ada komentar

Kirim Berita Anda

Punya kegiatan, rilis resmi, atau informasi menarik? Kirimkan berita dan foto ke redaksi ejatimnews.com.

Terbuka untuk sekolah, kampus, instansi, dan komunitas.

Kirim via Email