Warga Surabaya kini memiliki pilihan tambahan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Pembayaran dapat dilakukan secara mandiri melalui ATM Samsat QRIS yang tersedia di lima kantor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) serta sejumlah kantor kecamatan.
Fasilitas tersebut disediakan melalui kerja sama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya dan Bapenda Provinsi Jawa Timur untuk memperluas sekaligus mendekatkan layanan pembayaran pajak kepada masyarakat.
Kepala Bapenda Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan layanan tersebut memudahkan warga dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tahunan.
“ATM Samsat QRIS ini untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan secara mandiri,” kata Basari, Sabtu (22/8/2026).
Untuk menggunakan layanan tersebut, warga cukup membawa STNK dan mengetahui nomor polisi, nomor mesin, serta nomor rangka kendaraan.
Data kendaraan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mesin untuk melanjutkan proses pembayaran hingga pencetakan bukti pembayaran.
Lokasi ATM Samsat QRIS di Surabaya
Layanan ATM Samsat QRIS tersedia di lima UPTB yang tersebar di sejumlah wilayah Surabaya, yakni:
- UPTB 1: Jalan Tambak Rejo V/3
- UPTB 2: Jalan Rungkut Asri Nomor 22
- UPTB 3: Jalan Raya Menganti Wiyung Nomor 247
- UPTB 4: Jalan Dukuh Kupang Barat I/25
- UPTB 5: Jalan Sukodami Nomor 1, Manyar Sabrangan, Mulyorejo
Selain di lima UPTB tersebut, layanan pembayaran pajak kendaraan juga tersedia di sejumlah kantor kecamatan, yakni Kecamatan Tambaksari, Sawahan, Bubutan, dan Karangpilang.
Menurut Basari, penambahan lokasi layanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses masyarakat.
“Artinya, pemerintah memang harus hadir lebih dekat kepada masyarakat,” ujarnya.
Kemudahan pembayaran pajak kendaraan juga tersedia saat kegiatan Car Free Day (CFD) di Taman Bungkul setiap Minggu pagi.
Dalam kegiatan tersebut, warga dapat memperoleh layanan perpajakan bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur. Layanan yang tersedia tidak hanya berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor, tetapi juga sejumlah layanan pajak lainnya.
Basari menyebut penambahan kanal pembayaran menjadi salah satu upaya merespons kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia mengatakan realisasi penerimaan pada 2025 melampaui target yang ditetapkan pemerintah provinsi. Capaian tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Pemkot Surabaya bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur, Satlantas, dan Jasa Raharja juga rutin menggelar operasi gabungan setiap pekan.
Namun, kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan. Petugas juga memberikan edukasi mengenai keselamatan berkendara dan pentingnya tertib administrasi kendaraan.
“Semangatnya mengedukasi masyarakat tentang tertib berlalu lintas, keselamatan, dan perlunya tertib administrasi,” kata Basari.
Warga yang diketahui belum membayar pajak kendaraan juga dapat memperoleh informasi serta fasilitas pembayaran dalam kegiatan tersebut.
Basari menjelaskan penerapan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Surabaya telah berlaku sejak 1 Januari 2025.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Penerimaan pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Basari mencontohkan penerimaan daerah tersebut digunakan untuk perbaikan dan pengaspalan jalan, penerangan jalan umum, pembangunan pedestrian, serta saluran.
Selain pembangunan infrastruktur, penerimaan daerah juga mendukung pelayanan dasar, termasuk pendidikan dan kesehatan gratis bagi warga Surabaya.
“Program-program itulah yang dikembalikan kepada masyarakat, yang berasal dari pajak yang dipungut dari warga Surabaya,” pungkasnya.
Dengan bertambahnya titik layanan, warga Surabaya kini memiliki lebih banyak pilihan untuk membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus selalu datang ke kantor Samsat.













Belum ada komentar