Eksekusi Hotel Sultan Berlangsung Ricuh, Dua Polisi Dilaporkan Terluka

Eksekusi Hotel Sultan Berlangsung Ricuh, Dua Polisi Dilaporkan Terluka
ejatimnews,

Proses eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026) sempat diwarnai bentrokan antara massa penolak eksekusi dan aparat gabungan TNI-Polri.

Setelah aparat berhasil memasuki area hotel sekitar pukul 10.05 WIB, suasana restoran Hotel Sultan terlihat lengang. Makanan yang tersaji di etalase masih terlihat utuh, sementara minuman yang tersedia di dispenser juga belum tersentuh.

Beberapa hidangan berat masih berada di meja penyajian. Hanya terlihat dua meja yang diduga baru saja digunakan pengunjung, dengan piring bekas makan yang masih tertinggal.

Mengutip IDN Times, Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah tamu hotel sempat berada di dalam area hotel saat bentrokan antara massa dan aparat terjadi. Beberapa di antaranya diketahui sedang menikmati sarapan di restoran.

“Saya gak tau kalau ada eksekusi, tadi lagi makan juga kaget tiba-tiba disuruh mengemas barang dan keluar hotel,” ujar salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya.

Setelah aparat memasuki kawasan hotel, sejumlah tamu mendapat pengamanan dari Polisi Wanita (Polwan). Mereka kemudian diarahkan keluar dari area hotel sekitar pukul 10.25 WIB.

Sebelumnya, kericuhan pecah sekitar pukul 09.50 WIB ketika ratusan massa yang menolak eksekusi terlibat aksi saling dorong dengan aparat keamanan.

Dalam situasi tersebut, massa beberapa kali melempar botol dan batu ke arah petugas. Aparat kemudian mengerahkan kendaraan water cannon sekitar pukul 09.55 WIB untuk membubarkan massa.

Kericuhan berlanjut ketika sebagian massa menggunakan bambu untuk menghadapi aparat yang membawa tameng. Sekitar pukul 10.00 WIB, aparat melakukan tindakan pengamanan sehingga massa berlarian meninggalkan lokasi.

Promo Perumahan Grand Eastern

Dalam insiden tersebut, dua orang dari kelompok massa diamankan petugas. Selain itu, dua anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka yang diduga akibat lemparan batu. Salah satu di antaranya mengalami luka robek di bagian kepala.

Kericuhan terjadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst serta Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan.

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar, membacakan penetapan yang memerintahkan pelaksanaan eksekusi pengosongan dengan dukungan aparat keamanan apabila diperlukan.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan,” kata Azhar.

Ia juga membacakan amar yang memerintahkan pengembalian bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya kepada pihak yang berhak sesuai putusan pengadilan.

Proses pengosongan kawasan Hotel Sultan masih terus berlangsung di bawah pengamanan aparat gabungan.

Kirim Berita Anda

Punya kegiatan, rilis resmi, atau informasi menarik? Kirimkan berita dan foto ke redaksi ejatimnews.com.

Terbuka untuk sekolah, kampus, instansi, dan komunitas.

Kirim via Email

Belum ada komentar