Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik Kementerian Agama memperkuat upaya tata kelola aset keagamaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kerja sama mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah Badan Hukum Keagamaan Katolik di wilayah Indonesia tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bimas Katolik, Suparman, dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN, Asnaedi, di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Ditjen Bimas Katolik, Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Umat, serta sejumlah pejabat fungsional dari Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum.
Direktur Jenderal Bimas Katolik, Suparman, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan aset keagamaan Katolik melalui kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Menurutnya, melalui sinkronisasi Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21/Pnj/KEM-ATR/BPN/VI/2024 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik, cakupan pendaftaran tanah kini diperluas.
“Jika sebelumnya perhatian lebih banyak tertuju pada tanah rumah ibadah, kini seluruh aset tanah yang dimiliki Badan Hukum Keagamaan Katolik dapat memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Suparman.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas aset milik Badan Hukum Keagamaan Katolik sekaligus memperkuat pelayanan negara kepada umat Katolik di Indonesia.
“Ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset milik Badan Hukum Keagamaan Katolik sekaligus memperkuat pelayanan negara kepada umat Katolik di seluruh Indonesia,” sambungnya.
Suparman menilai kepastian hukum atas aset tanah akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Katolik. Selain mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan, aset yang terlindungi secara hukum juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan umat, pendidikan, kesehatan, kegiatan sosial, dan karya pastoral lainnya.
Untuk mendukung implementasi kerja sama tersebut, Ditjen Bimas Katolik menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain percepatan inventarisasi dan validasi data tanah, pembentukan tim teknis di tingkat pusat dan daerah, penguatan pendampingan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sosialisasi kepada pengelola aset Badan Hukum Keagamaan Katolik, hingga penyusunan pedoman teknis bersama ATR/BPN.
Selain itu, Direktorat Urusan Agama Katolik juga akan mengalokasikan anggaran implementasi sebagai bentuk komitmen agar pelaksanaan program berjalan efektif.
Suparman berharap program pendaftaran tanah Badan Hukum Keagamaan Katolik dapat masuk dalam perencanaan dan dukungan program nasional Kementerian ATR/BPN pada Tahun Anggaran 2027 dan tahun-tahun berikutnya sehingga pelaksanaannya dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara lebih sistematis.
“Kami menaruh harapan besar agar program pendaftaran tanah Badan Hukum Keagamaan Katolik ini dapat masuk ke dalam perencanaan dan dukungan program nasional Kementerian ATR/BPN pada Tahun Anggaran 2027 dan tahun-tahun berikutnya, sehingga jangkauannya bisa lebih sistematis ke seluruh Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN, Asnaedi, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut dan meminta seluruh jajaran ATR/BPN membantu implementasi teknis di lapangan.
“Terkait petunjuk teknis dan kesinambungan pelaksanaan, akan kami susun nanti bersama Ditjen Bimas Katolik,” ujar Asnaedi.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa akan menjadi bagian dari tindak lanjut kerja sama tersebut.
“Nanti akan ada tim lain juga untuk menangani jika terjadi sengketa,” tambahnya.
Melalui kerja sama ini, Ditjen Bimas Katolik berharap berbagai persoalan aset keagamaan yang selama ini dihadapi lembaga-lembaga Katolik dapat memperoleh solusi yang lebih terstruktur.
Dengan kepastian hukum atas aset yang dimiliki, Gereja dan lembaga Katolik diharapkan dapat lebih fokus menjalankan pelayanan kepada masyarakat, sementara negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.











Belum ada komentar