Kericuhan Warnai Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Amankan 69 Orang

Kericuhan Warnai Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Amankan 69 Orang
ejatimnews,

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). Proses tersebut mendapat pengamanan dari aparat gabungan TNI, Polri, dan unsur terkait lainnya.

Mengutip CNNindonesia, Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra M. Hamzah, mengatakan eksekusi riil terhadap kawasan yang dikenal sebagai Blok 15 eks Hotel Sultan sedang berlangsung.

“Hari ini tanggal 18 Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi pengosongan, eksekusi riil, sehubungan dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kawasan yang kita kenal sebagai Blok 15 eks Hotel Sultan,” kata Chandra kepada wartawan di lokasi.

Menurut Chandra, hingga saat itu proses pengosongan masih dilakukan oleh petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dukungan aparat keamanan.

“Eksekusi pada jam ini, detik ini, sedang berlangsung pengosongannya. Ada aparat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibantu aparat Kepolisian dan aparat yang lainnya,” sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa setelah proses pengosongan selesai, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian dan pemerintah terkait mengenai langkah lanjutan, termasuk pemanfaatan barang-barang yang berada di area Hotel Sultan.

“Kami akan koordinasikan dengan kementerian, dengan pemerintah. Tetapi sebagai barang milik negara, maka pemanfaatannya sesuai dengan PMK. Ya, jadi kita patuhi PMK-nya, pemanfaatan barang milik negara sesuai dengan PMK,” ujarnya.

Promo Perumahan Grand Eastern

Chandra juga menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melepaskan maupun mengalihkan hak atas lahan Blok 15 kawasan GBK kepada pihak mana pun, termasuk kepada Indobuildco.

“Tidak pernah mengalihkan hak. Jadi kalau pihak Indobuildco dari mana yang bersangkutan memperoleh hak atas tanah, silakan ditanya sendiri. Apakah ada akta jual beli? Apakah ada akta pelepasan hak? Apakah ada akta hibah? Apakah ada akta waris? Ya silakan ditanya sendiri,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, aparat mengerahkan 3.161 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk melakukan pengamanan.

Proses pengosongan sempat diwarnai kericuhan ketika sejumlah massa yang menolak eksekusi melakukan pelemparan ke arah petugas pelaksana dan aparat keamanan. Namun situasi dapat dikendalikan sehingga proses eksekusi tetap berlangsung.

Hingga pelaksanaan pengamanan berlangsung, kepolisian telah mengamankan sebanyak 69 orang terkait kericuhan yang terjadi di lokasi.

Kirim Berita Anda

Punya kegiatan, rilis resmi, atau informasi menarik? Kirimkan berita dan foto ke redaksi ejatimnews.com.

Terbuka untuk sekolah, kampus, instansi, dan komunitas.

Kirim via Email

Belum ada komentar