Permudah Warga, Surabaya Hadirkan Layanan Pajak di CFD

Permudah Warga, Surabaya Hadirkan Layanan Pajak di CFD
ejatimnews,

Warga Surabaya kini dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sambil berolahraga atau menikmati suasana Car Free Day (CFD) di Taman Bungkul.

Layanan jemput bola tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya dan Samsat Jawa Timur yang digelar setiap Minggu untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kepala Bapenda Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan layanan ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.

“Masyarakat yang biasanya bekerja dari Senin sampai Sabtu bisa memanfaatkan CFD untuk membayar pajak. Kami jemput bola agar warga lebih mudah memenuhi kewajibannya,” ujar Basari, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, semakin mudah akses pembayaran pajak yang diberikan pemerintah, semakin besar pula peluang peningkatan penerimaan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan kota dan pelayanan publik.

Dalam layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran secara tunai maupun non-tunai.

Untuk transaksi digital, Bapenda menyediakan fasilitas pembayaran melalui QRIS dan kartu debit. Selain itu, mesin Electronic Data Capture (EDC) juga disiapkan guna mendukung kemudahan transaksi.

“Kami terus mengedukasi masyarakat agar beralih ke pembayaran non-tunai. Namun bagi yang belum terbiasa, pembayaran tunai tetap kami layani bekerja sama dengan Bank Jatim,” jelasnya.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Surabaya Selatan, Muhammad Syaifullah, menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Melalui regulasi tersebut, terdapat skema Opsen PKB yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten dan kota.

Promo Perumahan Grand Eastern

“Ketika masyarakat membayar PKB tahunan, Kota Surabaya otomatis menerima opsen PKB. Karena itu kami berkolaborasi membuka layanan bersama di CFD,” katanya.

Program layanan terpadu tersebut telah berlangsung dua kali di CFD Taman Bungkul dan akan terus dilaksanakan secara rutin setiap Minggu dengan melibatkan empat UPT PPD yang ada di Surabaya secara bergilir.

Layanan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Hingga beberapa jam setelah dibuka, sekitar 30 wajib pajak tercatat telah memanfaatkan fasilitas pembayaran yang tersedia.

Syaifullah juga mengingatkan bahwa pembayaran PKB dapat dilakukan hingga tiga bulan sebelum jatuh tempo tanpa mengubah masa berlaku pajak kendaraan.

Ia menegaskan bahwa penerapan Opsen PKB tidak menyebabkan kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat.

“Besaran pajaknya tetap sama. Sebelum maupun sesudah adanya opsen PKB di Jawa Timur tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan,” tegasnya.

Selain itu, kebijakan pajak progresif kini mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan lagi berdasarkan Kartu Keluarga (KK). Menurutnya, aturan tersebut memudahkan masyarakat dalam pengelolaan kepemilikan kendaraan.

Ia juga menjelaskan bahwa bea balik nama kendaraan bekas telah dihapus. Pemilik kendaraan kini hanya perlu membayar pajak tahunan serta biaya administrasi yang berkaitan dengan penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui layanan jemput bola di CFD Taman Bungkul, pemerintah berharap semakin banyak warga yang memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan penerimaan daerah tetap terjaga untuk mendukung pembangunan Kota Surabaya.

Kirim Berita Anda

Punya kegiatan, rilis resmi, atau informasi menarik? Kirimkan berita dan foto ke redaksi ejatimnews.com.

Terbuka untuk sekolah, kampus, instansi, dan komunitas.

Kirim via Email

Belum ada komentar