Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program insentif perpajakan bagi masyarakat. Program yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 itu memberikan pembebasan sejumlah kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, termasuk penghapusan sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak progresif.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan program tersebut dihadirkan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu kami kembali menghadirkan pembebasan pajak daerah agar beban warga berkurang dan kepatuhan pajak meningkat,” kata Khofifah.
Dalam program tersebut, Pemprov Jawa Timur membebaskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, membebaskan pajak kendaraan bermotor progresif, serta memberikan potongan 20 persen atas tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi pemilik kendaraan roda dua yang berprofesi sebagai buruh dengan nilai pokok pajak maksimal Rp500 ribu.
Selain itu, pembebasan pokok tunggakan PKB juga diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek daring, serta pemilik kendaraan roda tiga dengan nilai pokok PKB paling tinggi Rp500 ribu.
Pemprov Jawa Timur juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Namun, denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di luar program tersebut, masyarakat juga tetap memperoleh manfaat dari kebijakan pengurangan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga tarif pajak kendaraan pada 2026 tidak mengalami kenaikan.
Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program insentif ini diperkirakan dimanfaatkan sekitar 962.981 objek pajak dengan total nilai insentif mencapai Rp17,25 miliar. Meski memberikan berbagai bentuk keringanan, penerimaan daerah diproyeksikan tetap mencapai sekitar Rp297,46 miliar seiring meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
Khofifah optimistis kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah.
“Ketika masyarakat diberi kemudahan, kepatuhan akan tumbuh. Penerimaan daerah juga meningkat dan hasilnya dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, transportasi, serta layanan publik lainnya,” ujarnya.
Program pembebasan denda pajak kendaraan ini dapat dimanfaatkan masyarakat hingga 31 Agustus 2026 melalui seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur maupun berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.














Belum ada komentar