Jelang HJKS ke-733, Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB

Jelang HJKS ke-733, Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB
ejatimnews,

Menjelang peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733, Pemerintah Kota Surabaya memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program ini berlaku untuk tunggakan pajak mulai tahun 1994 hingga 2025, dengan periode pembayaran sejak 1 hingga 30 April 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus hadiah bagi warga Surabaya.

“Ini adalah bagian dari apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Secara regulasi hal ini diperbolehkan, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujar Basari, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, kebijakan ini juga bertujuan memberikan keringanan di tengah kondisi ekonomi, sekaligus mendorong masyarakat agar tetap memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani akumulasi denda.

Basari menjelaskan, rentang waktu tunggakan yang cukup panjang disesuaikan dengan data piutang pajak sejak PBB masih dikelola oleh Kementerian Keuangan sebelum dialihkan ke pemerintah daerah pada 2010.

Dalam pelaksanaannya, warga cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) melalui situs resmi Pemkot Surabaya.

“Pembayaran juga dapat dilakukan di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), atau melalui layanan Pajak Mobil Keliling yang menjemput bola di kantor-kantor kelurahan,” terangnya.

Selain layanan offline, Pemkot Surabaya juga menyediakan berbagai kanal pembayaran digital untuk memudahkan masyarakat.

“Pembayaran online bisa dilakukan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BRI, serta berbagai marketplace dan gerai retail seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay (OVO), Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos,” imbuhnya.

Basari menegaskan, program ini bukan semata-mata untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah yang saat ini menunjukkan tren positif.

“Respons masyarakat sejauh ini sangat positif. Kami mengimbau seluruh warga Surabaya untuk benar-benar memanfaatkan periode ini hingga 30 April mendatang. Mari kita bangun Surabaya bersama dengan tertib membayar pajak,” ajaknya.

Ia menambahkan, sosialisasi program penghapusan denda PBB-P2 terus dilakukan secara masif agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Kami terus melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, videotron di pusat kota, hingga pengumuman saat kegiatan Car Free Day (CFD). Tujuannya supaya masyarakat mengetahui informasinya dan dapat membayar PBB-P2 tanpa denda,” pungkasnya.

 

Jelang HJKS, Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB
Jelang HJKS, Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB

Belum ada komentar