BLITAR – Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar sejumlah sekolah di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial SP (46), warga Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Rivanda, S.I.K melalui Wakapolres Blitar Kompol Rizky Fardian Caropeboka, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus serupa.
“Jadi tersangka yang kami amankan ini merupakan residivis kasus yang sama,” ujar Kompol Rizky dalam konferensi pers, Jumat (24/4/2026).
Tersangka SP ditangkap setelah diduga kuat melakukan pencurian di tiga sekolah dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja sebagai sarana operasional.
“Ada tiga sekolah yang dibobol tersangka, diantaranya SDN Pagerwojo 3 di Kecamatan Doko, SDN Popoh 3 di Kecamatan Selopuro, dan MI Darul Huda di Kecamatan Doko,” terang Kompol Rizky.
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit laptop, satu proyektor, satu set speaker aktif, hard disk, serta kipas angin. Total kerugian akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp21,9 juta.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya yakni maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kompol Rizky.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti nantinya akan dikembalikan kepada pihak sekolah setelah proses hukum selesai, mengingat barang tersebut merupakan fasilitas penting untuk kegiatan belajar mengajar.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kriminalitas,” pungkasnya.









Belum ada komentar