Jajaran Polsek Warujayeng mengambil tindakan tegas terhadap aksi balap liar yang kerap terjadi di Jalan A Yani Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Dalam penertiban yang dilakukan pada Sabtu malam (16/5/2026), sejumlah kendaraan yang digunakan untuk balap liar berhasil diamankan petugas.
Aksi balap liar tersebut dinilai meresahkan masyarakat serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Selain suara knalpot brong yang mengganggu, aksi kebut-kebutan para pemuda di malam akhir pekan juga kerap memicu keluhan warga sekitar.
Kapolsek Warujayeng Kompol H. Ahmad Junaidi, S.H mengatakan pihak kepolisian sebenarnya telah berulang kali memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan balap liar maupun menggunakan knalpot brong di jalan raya.
Berbagai langkah pencegahan juga telah dilakukan, mulai dari pemasangan banner imbauan di sepanjang jalan, patroli rutin malam hari, hingga penertiban terhadap pelanggar.
Namun, upaya tersebut disebut belum memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Kalau hanya nongkrong, ngopi, atau menikmati kuliner angkringan yang tersedia di sekitar Jalan A. Yani Warujayeng saat malam minggu silakan saja. Namun jangan melakukan hal-hal yang justru mengganggu warga lainnya karena dapat menimbulkan suasana yang tidak nyaman,” ujar Kompol Ahmad Junaidi.
Ia menegaskan penindakan dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Polsek Warujayeng juga mengimbau para orang tua untuk ikut mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam akhir pekan agar tidak terlibat dalam aksi yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.








Belum ada komentar