Digitalisasi Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Tingkatkan Transparansi Transaksi Usaha

Digitalisasi Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Tingkatkan Transparansi Transaksi Usaha
ejatimnews,

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon) pada sejumlah objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Hingga Juni 2026, sebanyak 361 titik Taxmon telah terpasang dan jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi 454 titik pada akhir Juli 2026.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Noer Rochmawati, mengatakan Taxmon menjadi bagian dari upaya digitalisasi perpajakan daerah guna memastikan seluruh transaksi usaha tercatat secara elektronik.

“Taxmon bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil serta memberikan kepastian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya saat Sosialisasi Implementasi Tax Monitoring System di Fave Hotel Sidoarjo, Rabu (17/6/2026).

Menurut perempuan yang akrab disapa Ima tersebut, dari total 361 titik yang telah terpasang, sebanyak 315 titik berada pada sektor makanan dan minuman, 11 titik pada sektor jasa perhotelan, 20 titik pada jasa parkir, serta 15 titik pada sektor kesenian dan hiburan.

Ia menjelaskan tujuan utama pemasangan Taxmon adalah meningkatkan transparansi transaksi usaha sekaligus memberikan kepastian dalam pelaporan pajak daerah.

“Tujuan utama pemasangan Taxmon adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi usaha sekaligus memberikan kepastian dalam pelaporan pajak daerah,” katanya.

Selain perangkat yang telah terpasang, saat ini terdapat 93 titik Taxmon yang masih dalam proses pemasangan. BPPD menargetkan jumlah perangkat yang beroperasi mencapai 454 titik pada akhir Juli 2026.

Tidak hanya itu, pada semester kedua tahun ini juga direncanakan penambahan sekitar 200 titik Taxmon guna memperluas pengawasan transaksi usaha secara elektronik.

Ima menegaskan optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sistem yang transparan akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Promo Perumahan Grand Eastern

“Pendapatan daerah yang diperoleh nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Untuk mendorong partisipasi masyarakat, BPPD bekerja sama dengan Bank Jatim menghadirkan Program Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI).

Melalui program tersebut, masyarakat dapat mengunggah struk belanja dari tempat usaha yang telah menggunakan Taxmon untuk mengikuti pengundian hadiah yang dijadwalkan pada 28 Juli 2026.

Hadiah yang disiapkan antara lain telepon pintar, televisi, hingga hadiah utama berupa satu unit sepeda motor Honda Vario.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, mengatakan digitalisasi transaksi daerah telah memberikan dampak positif terhadap tata kelola keuangan daerah.

Menurutnya, Kabupaten Sidoarjo berhasil meraih peringkat ketiga nasional dalam implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

“Dengan sistem yang terdigitalisasi, potensi pajak daerah dapat tergali lebih optimal. Semakin banyak transaksi yang termonitor, semakin besar pula peluang peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan kembali untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Data BPPD Kabupaten Sidoarjo menunjukkan realisasi pajak restoran terus melampaui target dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2025, realisasi pajak restoran mencapai Rp153,17 miliar atau 124,63 persen dari target sebesar Rp122,90 miliar.

Kirim Berita Anda

Punya kegiatan, rilis resmi, atau informasi menarik? Kirimkan berita dan foto ke redaksi ejatimnews.com.

Terbuka untuk sekolah, kampus, instansi, dan komunitas.

Kirim via Email

Belum ada komentar