Gas Subsidi Disuntik Bright Gas, Polisi Bongkar Modus Ilegal di Malang

Gas Subsidi Disuntik Bright Gas, Polisi Bongkar Modus Ilegal di Malang
ejatimnews,

MALANG – Polres Malang mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung 12 kilogram (Bright Gas) untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni FM (34), MR (33), dan M (49), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kromengan.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penyelidikan Unit Resmob yang mencurigai adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram tanpa segel resmi,” ujar AKP Hafiz saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (24/4/2026).

Aksi tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Para pelaku menggunakan alat sederhana berupa pipa besi yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi gas.

Saat dilakukan penggerebekan pada Jumat (17/4/2026), petugas mendapati tersangka FM tengah melakukan pemindahan LPG subsidi ke tabung Bright Gas.

“Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa gas hasil pemindahan tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai,” ujar AKP Hafiz.

Dari praktik ilegal ini, para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu untuk setiap tabung 12 kilogram.

“Gas hasil pemindahan dijual dari tersangka FM ke MR seharga Rp.140 ribu, kemudian dijual lagi ke M seharga Rp 150 ribu, hingga akhirnya dijual ke peternak ayam dengan harga Rp180 hingga 200 ribu,” jelasnya.

AKP Hafiz menegaskan, modus yang digunakan tergolong sederhana namun berisiko tinggi, yakni dengan memanfaatkan pipa besi modifikasi berukuran sekitar 10 hingga 11 sentimeter.

Motif utama para pelaku adalah mencari keuntungan dari selisih harga LPG subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Empat tabung LPG 3 kilogram bisa digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Prosesnya memanfaatkan perbedaan tekanan, bahkan tabung 12 kilogram didinginkan agar gas berpindah,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 106 tabung LPG 3 kilogram, 9 tabung Bright Gas 12 kilogram, alat suntik gas berupa pipa modifikasi, regulator, satu unit kendaraan Grandmax, STNK, serta beberapa unit ponsel.

AKP Hafiz menambahkan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025 dan dilakukan berdasarkan pesanan.

“Distribusi dilakukan sesuai pesanan. Dalam satu kali kegiatan, kami mencatat ada lebih dari seratus tabung LPG 3 kilogram yang digunakan untuk dipindahkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Astri Lutfiatun Nisa, memastikan stok LPG di wilayahnya masih dalam kondisi aman.

“Stok LPG di Kabupaten Malang sejauh ini masih aman. Namun dengan adanya temuan modus seperti ini, tentu akan kami dalami lebih lanjut bersama distributor agar distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Kirim Berita Anda

Punya kegiatan, rilis resmi, atau informasi menarik? Kirimkan berita dan foto ke redaksi ejatimnews.com.

Terbuka untuk sekolah, kampus, instansi, dan komunitas.

Kirim via Email
Promo Perumahan Grand Eastern

Belum ada komentar