Polresta Malang Kota resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Imam Muslimin alias Yai Mim setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Senin (13/4/2026).
Keputusan tersebut diambil melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, menegaskan bahwa penghentian perkara dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Terkait penanganan perkara Yai Mim, karena yang bersangkutan sebagai terlapor atau tersangka meninggal dunia, maka proses hukum dihentikan dan dikeluarkan SP3,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut merujuk pada ketentuan hukum dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa penyidikan gugur apabila tersangka meninggal dunia.
“Dengan meninggalnya tersangka, maka tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Peristiwa meninggalnya Yai Mim terjadi saat yang bersangkutan hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Saat itu, ia dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor berinisial F.
Namun, dalam perjalanan, Yai Mim tiba-tiba mengalami kondisi lemas dan terjatuh. Petugas langsung memberikan pertolongan dan membawanya ke RS Saiful Anwar.
Kasie Dokkes Polresta Malang Kota, Wiwin Indriani, menyampaikan bahwa tim medis telah melakukan penanganan cepat, namun nyawa yang bersangkutan tidak tertolong.
“Petugas sudah melakukan respons cepat dengan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit. Namun, saat pemeriksaan medis, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Diketahui, Yai Mim sebelumnya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi, serta telah menjalani masa penahanan sejak Januari 2026.
Polresta Malang Kota menegaskan bahwa penghentian perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan sesuai aturan.







Belum ada komentar