Komplotan Pencuri Sepeda Angin di Malang Ditangkap, Sudah 8 Kali Beraksi

Komplotan Pencuri Sepeda Angin di Malang Ditangkap, Sudah 8 Kali Beraksi
ejatimnews,

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda gunung yang sempat meresahkan warga.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Arifin Latif (37), warga Kabupaten Kediri, yang kehilangan sepeda Polygon Siskiu T-7 warna biru hitam dengan nilai kerugian sekitar Rp22 juta.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Perumahan Taman Tektona Residence, Kecamatan Lowokwaru.

“Korban memarkirkan sepeda di teras rumah tanpa pagar dan tidak dikunci. Pada saat ditinggal, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil sepeda,” ungkap AKP Aji.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku.

Pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil mengamankan dua tersangka di kawasan Jalan Borobudur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kedua pelaku masing-masing berinisial IAA (28), warga Gresik, dan SMY (20), warga Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda sebanyak delapan kali, masing-masing empat kali di Kota Malang dan Kabupaten Malang.

“Ini menunjukkan adanya pola kejahatan yang terstruktur dan menjadi perhatian serius kami,” ujar AKP Aji.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, jaket parasut merah, topi hitam bertuliskan “Deus”, serta keterangan saksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

AKP Aji menambahkan bahwa aksi yang dilakukan secara berulang dan bersama-sama dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, terutama di lingkungan tempat tinggal.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Malang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Belum ada komentar