SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya berencana membongkar fasad eks Toko Nam yang berada di kawasan Jalan Embong Malang. Langkah ini dilakukan setelah status bangunan tersebut dipastikan bukan lagi sebagai cagar budaya.
Pembongkaran ini bertujuan mengembalikan fungsi pedestrian agar tidak terganggu oleh keberadaan bangunan tersebut, sekaligus memperbaiki estetika kawasan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan kondisi bangunan sudah tidak layak dan kerap menimbulkan persoalan di lapangan.
“Dari segi estetika kotanya juga nggak bagus, yang kedua juga sering digunakan orang untuk hal yang tidak benar. Jadi biar kita kembalikan pedestrian sebagai fungsi jalan,” kata Wali Kota Eri, pada Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya fasad eks Toko Nam sempat tercatat sebagai bangunan cagar budaya. Namun, setelah dilakukan kajian ulang oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, bangunan tersebut dinyatakan tidak memenuhi kriteria.
“Jadi itu bukan bangunan cagar budaya,” sebutnya.
Meski akan dibongkar, Pemkot Surabaya tetap berencana menghadirkan penanda khusus di lokasi tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai historis kawasan.
“Nanti ada tetenger (penanda) di sana. Karena bukan bangunan cagar budaya, sehingga nanti akan ada penanda yang kami ceritakan terkait dengan Toko Nam,” ujarnya.
Sementara itu, sejarawan sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga, Purnawan Basundoro, menjelaskan bahwa Toko Nam sebelumnya memang pernah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui keputusan wali kota tahun 1998.
Namun, bangunan aslinya telah dibongkar pada periode 1998–1999 seiring pembangunan kompleks Tunjungan Plaza. Fasad yang ada saat ini, menurutnya, hanya dibangun sebagai replika untuk mempertahankan memori sejarah.
“Untuk mempertahankan memori tentang toko serba ada itu, dibangunlah sepotong fasad memanjang di lokasi di mana toko legendaris ini pernah berdiri. Keberadaan fasad pernah dipertanyakan oleh masyarakat karena dianggap bukan tembok asli dari bangunan Toko Nam,” kata Purnawan.
Ia menjelaskan, hasil kajian BPCB Jawa Timur pada 2012 menunjukkan bahwa fasad tersebut bukan bagian asli dari bangunan Toko Nam.
“Kajian yang ditemukan oleh BPCB menghasilkan temuan bahwa fasad yang berdiri di depan Tunjungan Plaza ini bukanlah fasad asli bagian Toko Nam, melainkan struktur baru yang dibangun dengan bahan-bahan baru pula. Fasad dibangun tanpa melalui studi kelayakan dan studi teknis sebagai persyaratan pemugaran bangunan cagar budaya. Sisa bangunan aslinya hanya menyisakan sedikit sekali struktur pada bagian kaki saja, sehingga tidak ada contoh untuk melakukan rekonstruksi,” papar Purnawan.
Lebih lanjut, ia menyebut berbagai pengujian juga menunjukkan tidak adanya kesamaan antara fasad tersebut dengan bangunan lama, baik dari segi bentuk, bahan, hingga teknik pengerjaan.
“BPCB juga menyarankan agar keberadaan fasad tersebut dihapus dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama Pasal 51 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan, bahwa cagar budaya yang telah mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan aslinya, bisa dihapus,” terangnya.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemkot Surabaya telah mencabut status cagar budaya melalui keputusan wali kota terbaru.
Ke depan, pemerintah kota juga berencana bekerja sama dengan pengelola Tunjungan Plaza untuk menghadirkan penanda yang lebih representatif dan artistik di lokasi tersebut.
“Rencananya, Pemkot akan bekerjasama dengan pengelola Tunjungan Plaza membangun tetenger (penanda) yang lebih artistik yang akan dibuat di bagian halaman pusat perbelanjaan itu. Sebelumnya, salah seorang pegiat cagar budaya Freddy H. Istanto juga pernah mengajukan usul yang sama, agar tetenger mengenai Toko Nam (dibuat) nyambung dengan suasana lingkungan setempat, sehingga terlihat lebih rapi dan atraktif,” pungkasnya.







Belum ada komentar