Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Bareskrim Polri mengungkap kasus impor ilegal komoditas pangan dalam jumlah besar di Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita puluhan ton bahan pangan, termasuk berbagai jenis bawang dan cabai kering yang diduga masuk secara ilegal ke Indonesia.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penindakan dilakukan pada Senin (13/4/2026) di dua lokasi berbeda di kawasan Pontianak Selatan.
“Penindakan dilakukan oleh Tim Gakkum Dittipideksus Bareskrim Polri di dua titik berbeda di kawasan Pontianak Selatan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Di lokasi pertama yang berada di Jalan Budi Karya, petugas menemukan komoditas bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay kuning dengan total mencapai 10,35 ton.
Sementara di lokasi kedua di kawasan Pontianak Square, Kelurahan Benuamelayu Darat, tim kembali menemukan komoditas serupa dalam jumlah lebih besar, termasuk cabai kering dan sekitar 12,796 ton bawang bombay.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi bawang merah, bawang putih, bawang bombay kuning, bawang bombay merah berry, serta cabai kering.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui komoditas tersebut berasal dari berbagai negara, seperti Thailand untuk bawang merah, China untuk bawang putih dan cabai kering, serta Belanda untuk bawang bombay.
Barang-barang tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur Malaysia sebelum akhirnya beredar di wilayah Kalimantan Barat.
Penyidik juga mengungkap bahwa pemilik toko atau gudang hanya berperan sebagai penerima titipan atau pembeli, sementara jaringan pemasok utama masih dalam pengejaran.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah memasang garis polisi di lokasi penyimpanan barang bukti.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.












Belum ada komentar