NIK Penunggak Nafkah Dinonaktifkan! Kebijakan Surabaya Dipuji

NIK Penunggak Nafkah Dinonaktifkan! Kebijakan Surabaya Dipuji
ejatimnews,

Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah pascaperceraian mendapat dukungan luas.

Ketua Tim Penggerak PKK Kota Surabaya, Rini Indriyani, menyatakan kebijakan tersebut sebagai langkah progresif dalam melindungi perempuan dan anak.

Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada kelompok rentan.

“Saya merasa sangat bangga dan mengapresiasi langkah tersebut, ketika Pak Wali mengambil kebijakan penonaktifan NIK bagi mantan suami yang tidak menafkahi. Kebijakan ini jelas menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada perempuan dan anak,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Ia menegaskan bahwa dampak dari tidak terpenuhinya nafkah tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga berdampak besar terhadap kondisi psikologis anak.

“Anak bisa kehilangan perhatian yang utuh, berisiko tidak mendapatkan pendidikan yang layak, serta kurang kasih sayang karena ibunya harus bekerja lebih keras. Dampaknya bukan sekadar finansial, tetapi juga psikologis dan jangka panjang,” jelasnya.

Kebijakan yang diinisiasi Wali Kota Eri Cahyadi ini juga dinilai sebagai inovasi yang berpotensi menjadi rujukan nasional.

Dengan sistem digital yang terintegrasi antara pemerintah daerah dan pengadilan agama, pelaksanaan kewajiban nafkah tidak lagi berhenti pada putusan hukum semata.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah menarik perhatian Mahkamah Agung.

Bahkan, Mahkamah Agung disebut tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan serupa secara nasional.

Di Surabaya sendiri, sistem ini telah berjalan secara terintegrasi, di mana setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap otomatis terhubung dengan sistem administrasi kependudukan.

Dengan demikian, pelanggaran kewajiban nafkah dapat langsung berdampak pada status administratif warga.

Penonaktifan NIK juga memiliki konsekuensi luas, mulai dari hambatan dalam layanan administrasi, perizinan usaha, hingga akses layanan kesehatan.

“Dengan sistem ini, warga yang tidak menunaikan kewajiban nafkah dapat terpantau secara lebih efektif melalui sistem terintegrasi,” jelas Irvan.

Pemkot Surabaya optimistis kebijakan ini tidak hanya memperkuat perlindungan sosial, tetapi juga mendorong kesadaran hukum di masyarakat.

Belum ada komentar