OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Nasabah Aek Nabara

OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Nasabah Aek Nabara
ejatimnews,

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) untuk segera merampungkan penyelesaian kasus yang menimpa nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara. Langkah ini dinilai penting guna menjaga perlindungan konsumen sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Mengutip Kompas.com, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI. Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan sekaligus menegaskan agar proses penyelesaian dilakukan secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab.

“OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama, karena itu OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK,” kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (18/4/2026).

Dalam proses yang sedang berjalan, BNI disebut telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah menjaga kepentingan nasabah serta memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Terkait dana nasabah, hingga kini BNI telah melakukan verifikasi sekaligus mengembalikan dana sebesar Rp7 miliar kepada nasabah yang terdampak. Proses verifikasi terhadap sisa dana masih terus berlangsung.

“OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh dia.

Selain itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Pemeriksaan ini mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, hingga tata kelola perusahaan.

Langkah tersebut dinilai krusial untuk mengidentifikasi akar permasalahan sekaligus memastikan adanya perbaikan sistem guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Agus menambahkan bahwa pihak BNI telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.

“OJK akan terus mengawasi proses tersebut dan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas,” ucap dia.

Lebih lanjut, OJK menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran dalam proses pengawasan.

“OJK mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutup dia

Sebagai tambahan, nasabah yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan resmi BNI maupun Kontak OJK 157.

Belum ada komentar