Komisi VIII DPR RI menyetujui penyesuaian usulan tambahan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2027 sebesar Rp41,8 triliun. Nilai tersebut meningkat dibandingkan usulan awal yang diajukan sebesar Rp27,9 triliun.
Tambahan anggaran tersebut akan difokuskan pada tiga program strategis, yakni percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta peningkatan insentif bagi guru Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP-KL) Tahun 2027 di Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dari total tambahan anggaran yang disetujui, alokasi terbesar mencapai Rp9,1 triliun yang akan digunakan untuk mempercepat revitalisasi sarana dan prasarana pada 4.750 madrasah dan sekolah keagamaan di berbagai daerah.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga menyetujui dukungan anggaran sebesar Rp4,5 triliun untuk mendukung persiapan pembentukan dan operasional layanan Direktorat Jenderal Pesantren.
Sementara itu, untuk peningkatan kesejahteraan guru Non-ASN yang belum bersertifikat pendidik, disetujui tambahan anggaran sebesar Rp295,8 miliar. Dana tersebut ditujukan untuk menaikkan besaran insentif menjadi Rp1,5 juta per bulan.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Komisi VIII DPR RI terhadap kebutuhan anggaran Kementerian Agama.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan, perhatian, dan persetujuan dari Pimpinan serta Anggota Komisi VIII DPR RI. Penyesuaian hasil pendalaman ini sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama, penguatan layanan pesantren, hingga kesejahteraan para guru Non-ASN,” ujar Nasaruddin Umar.
Menurut Menag, Kementerian Agama sebelumnya telah memperoleh pagu indikatif Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp87,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp19 triliun telah dialokasikan untuk mendukung Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) yang mencakup Program Wajib Belajar 13 Tahun, peningkatan kualitas pengajaran, serta pendidikan tinggi.
“Namun, hasil pendalaman bersama mitra legislatif menunjukkan perlunya afirmasi penambahan anggaran agar pelaksanaan tugas fungsi pelayanan keagamaan dan pendidikan dapat berjalan lebih utuh dan berkelanjutan,” tuturnya.
Nasaruddin menjelaskan hasil penyesuaian anggaran akan didistribusikan ke berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian Agama. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menjadi unit yang memperoleh alokasi terbesar, yakni sekitar Rp28,3 triliun untuk mendukung revitalisasi 4.598 madrasah serta operasional pesantren.
Sementara itu, Sekretariat Jenderal memperoleh tambahan alokasi sekitar Rp7,9 triliun. Dukungan anggaran juga diberikan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha untuk mendukung peningkatan insentif guru serta perbaikan sarana pendidikan keagamaan.
Menag menegaskan seluruh tambahan anggaran yang telah disetujui akan dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel agar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas layanan keagamaan dan pendidikan di Indonesia.
Meski telah memperoleh persetujuan dari Komisi VIII DPR RI, Nasaruddin mengingatkan bahwa proses penganggaran tersebut masih harus melalui tahapan lanjutan dan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait sebelum ditetapkan secara final.










Belum ada komentar