Eri Cahyadi Terapkan Jam Tanpa Gawai di Surabaya, Orang Tua Wajib Tahu

Eri Cahyadi Terapkan Jam Tanpa Gawai di Surabaya, Orang Tua Wajib Tahu
ejatimnews,

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai pada pukul 18.00–20.00 WIB sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus memulihkan interaksi sosial dalam keluarga.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya yang tidak hanya bersifat imbauan, tetapi menjadi gerakan bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam sistem pengawasan terpadu.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa perkembangan teknologi membawa manfaat besar, namun juga meningkatkan risiko bagi anak-anak.

Ia menilai anak-anak saat ini sangat rentan terhadap paparan konten tidak sesuai usia, perjudian daring, penipuan, perundungan siber, hingga eksploitasi seksual dan penyalahgunaan data pribadi.

“Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya menetapkan batasan akses digital berbasis usia. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua serta dilarang memiliki akun media sosial.

Sementara itu, anak usia 13 hingga 16 tahun hanya dapat mengakses platform berisiko rendah dengan pengawasan orang tua. Adapun usia 16 hingga di bawah 18 tahun diperbolehkan mengakses media sosial, namun tetap harus dalam pengawasan.

Ia juga menekankan bahwa orang tua tidak diperbolehkan memalsukan usia anak saat membuat akun digital, karena justru dapat meningkatkan risiko paparan konten berbahaya.

Penerapan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai pada pukul 18.00–20.00 WIB menjadi bagian penting dari kebijakan ini. Pada jam tersebut, keluarga diwajibkan menyediakan waktu tanpa perangkat digital guna memperkuat komunikasi langsung antara orang tua dan anak.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga menyoroti fenomena sharenting, yaitu kebiasaan orang tua membagikan aktivitas anak secara berlebihan di media sosial, yang dinilai berisiko membuka data pribadi anak ke publik.

“Praktik sharenting perlu dibatasi karena berpotensi mengekspos data pribadi anak dan meningkatkan risiko penyalahgunaan,” ujar Eri.

Pemkot juga mendorong penguatan literasi digital di lingkungan keluarga melalui edukasi dan pendampingan terkait pengasuhan digital. Orang tua diharapkan mampu membimbing anak dalam memahami risiko serta menjaga jejak digital secara sehat.

Di sektor pendidikan, kebijakan phone free school juga diterapkan dengan pembagian zona penggunaan gawai, mulai dari zona larangan hingga zona terbatas untuk pembelajaran.

Sekolah diwajibkan memastikan seluruh platform pembelajaran bebas dari konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, perjudian, hingga manipulasi berbasis kecerdasan buatan.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga mendorong pembentukan Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pokja BSAN) sebagai upaya deteksi dini risiko digital dan psikologis siswa.

Di tingkat masyarakat, peran Kampung Pancasila dihidupkan kembali sebagai pusat literasi digital. Warga didorong aktif menggelar edukasi serta menyediakan aktivitas alternatif bagi anak seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan sinergi antara pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat.

“Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan sinergi nyata. Semua pihak harus bergerak bersama,” pungkasnya.

Belum ada komentar