Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi awal terhadap pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pola kerja birokrasi yang lebih fleksibel, efisien, dan berbasis kinerja.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa sistem kerja kombinasi tersebut telah diterapkan melalui Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Dalam aturan itu, ASN diwajibkan menjalankan WFH setiap hari Jumat.
Dari hasil evaluasi awal pelaksanaan perdana pada 10 April 2026, kebijakan WFH dinilai berjalan cukup efektif. Meski bekerja dari rumah, pejabat struktural tetap masuk kantor, namun tidak menempati ruang kerja masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk menekan penggunaan listrik dan air melalui penggabungan ruang kerja, sehingga efisiensi energi dapat diukur secara langsung.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengevaluasi kebijakan penggunaan transportasi bagi ASN. Setiap hari Selasa, ASN diwajibkan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda.
Sementara itu, pada hari Jumat, penggunaan moda transportasi non-bahan bakar fosil tetap dianjurkan, baik bagi ASN yang menjalankan WFH maupun WFO.
Menurut Eri Cahyadi, kebijakan ini bertujuan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), menekan tingkat polusi, serta mendorong gaya hidup yang lebih sehat di lingkungan ASN.
Hasil sementara menunjukkan adanya perubahan kebiasaan, di mana ASN mulai beralih dari penggunaan kendaraan pribadi menuju transportasi umum maupun kendaraan listrik.
Pemkot Surabaya juga menerapkan sistem pengawasan melalui laporan penggunaan transportasi, termasuk bukti pembayaran transportasi umum dari masing-masing perangkat daerah.
Ke depan, evaluasi akan terus dilakukan, terutama terkait efisiensi penggunaan listrik, air, dan biaya operasional kantor yang akan dihitung secara riil pada akhir bulan.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga tengah mempercepat proses peralihan kendaraan dinas ke kendaraan listrik. Saat ini, sekitar 80 unit kendaraan masih dalam proses lelang, dengan sebagian sudah terjual.
Pemkot menargetkan seluruh kendaraan dinas berbasis bahan bakar fosil dapat beralih ke kendaraan listrik pada Mei 2026.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menciptakan sistem kerja yang lebih efisien sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi dan perlindungan lingkungan di perkotaan.








Belum ada komentar