Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyiapkan dua skema penyelesaian untuk jamaah yang menjadi korban dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel. Opsi tersebut berupa pengembalian dana atau pemberangkatan ke Tanah Suci bagi jamaah yang masih ingin menjalankan ibadah umrah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut kasus Hanania Travel termasuk perkara besar karena jumlah korban diperkirakan mencapai ratusan hingga lebih dari seribu orang. Saat ini, penanganan kasus tersebut telah melibatkan tim pengendalian Kemenhaj bersama aparat penegak hukum.
“Jadi Hanania ini sistemik dan banyak sekali. Ada yang menyebutkan (korbannya) 900 orang, kemudian ada yang 1.200 orang. Tim pengendalian yang dipimpin Cak Harun sudah terlibat dalam proses penanganannya,” kata Dahnil di Jeddah, Rabu (3/6/2026).
Dahnil mengungkapkan dirinya menerima banyak laporan dari para korban, termasuk melalui pesan langsung di media sosial. Setelah kembali dari Arab Saudi, ia berencana berkoordinasi langsung dengan penyidik untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut sekaligus membahas langkah penyelesaian yang paling tepat.
“Saya akan langsung ke Polda Metro Jaya ingin tahu langsung kasusnya seperti apa, kemudian baru membangun bagaimana penyelesaian terbaiknya,” ujarnya.
Menurut Dahnil, berdasarkan pengalaman penanganan kasus serupa, umumnya jamaah menginginkan dua bentuk penyelesaian, yakni pengembalian dana atau tetap diberangkatkan untuk menunaikan ibadah. Namun, dalam kasus Hanania Travel, sebagian besar korban disebut lebih memilih mendapatkan pengembalian dana.
Apabila dana yang telah disetorkan jamaah tidak lagi tersedia, Kemenhaj membuka kemungkinan penelusuran aset melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tersebut dinilai penting untuk mengupayakan pengembalian hak para korban.
“Kalau kemudian dananya tidak ada lagi, harus TPPU. Kita harus minta kepolisian mengejar aset-asetnya untuk kepentingan jamaah korban Hanania,” kata Dahnil.
Selain fokus pada penyelesaian perkara yang sedang berjalan, Kemenhaj juga tengah menyiapkan sistem perlindungan baru guna mencegah kasus serupa terulang. Salah satu skema yang sedang dikaji adalah penerapan sistem e-wallet bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Melalui sistem tersebut, dana jamaah akan ditempatkan dalam mekanisme yang berada di bawah pengawasan Kemenhaj sehingga seluruh pergerakan dana dapat dipantau secara lebih ketat.
“Kita sepertinya akan coba menduplikasi e-wallet Saudi Arabia. Jadi semua travel harus masuk ke e-wallet Indonesia, Kementerian Haji dan Umrah, sehingga pengawasannya ketat. Kalau ada wanprestasi, kita bisa cegah,” ujarnya.
Dahnil menambahkan, penerapan sistem itu tidak hanya bertujuan menjaga keamanan dana jamaah, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah.











Belum ada komentar