Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa agenda transisi energi nasional memiliki tingkat risiko korupsi yang tinggi sehingga memerlukan sistem tata kelola yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk perempuan sebagai penggerak integritas di tingkat lokal.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan, menyampaikan bahwa besarnya anggaran, dinamika regulasi, serta banyaknya proyek dalam transisi energi membuka peluang terjadinya penyimpangan apabila tidak disertai pengawasan yang kuat.
“Tapi, namanya juga program pemerintah yang membutuhkan dana sangat besar. Di situasi politik dan ekonomi yang dinamis seperti ini, pasti ada risiko korupsi cukup besar juga,” ujar Kunto dalam acara Kunstkring Dialogue: Forum Diskusi Ekonomi Restoratif di Tugu Kunstkring Paleis, Jakarta, Kamis (25/6).
Menurut KPK, kajian Systematic Literature Review (SLR) terhadap berbagai dokumen ilmiah internasional mengidentifikasi lima risiko utama korupsi dalam program transisi energi. Risiko tersebut meliputi rendahnya transparansi kebijakan, konflik kepentingan, manipulasi tender dan kontrak, lemahnya kapasitas kelembagaan, serta penyelewengan dana publik maupun subsidi.
KPK menilai berbagai risiko tersebut dapat memicu penyanderaan negara (state capture), meningkatkan biaya energi, hingga mengurangi ruang partisipasi perempuan dalam pembangunan ekonomi hijau apabila tidak segera dimitigasi.
Kunto menambahkan, penyusunan kebijakan harus membuka ruang partisipasi publik dengan mengedepankan tiga prinsip, yakni to be heard (didengar), to be considered (dipertimbangkan), dan to be explained (dijelaskan).
“Di sinilah peran aktif masyarakat, terutama kelompok perempuan, menjadi krusial,” imbuhnya.
Sebagai langkah pencegahan, KPK mendorong seluruh pemangku kepentingan memperkuat regulasi antikorupsi, meningkatkan transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership), serta memperluas pengawasan publik terhadap setiap proyek energi terbarukan.
Pada forum yang sama, Founder dan Executive Director Solar Chapter, Mustika Wijaya, menjelaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang tidak optimal dapat berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, terutama di wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses air bersih.
“Kalau bicara air, tidak sekadar soal aksesnya. Tapi, ini multiplier effect-nya tinggi sekali. Ternyata 121 persen pendapatan itu meningkat setelah ada air. Rp1 yang diinvestasikan tahun ini, akan menjadi Rp3 di dua tahun kemudian secara social retake,” kata Mustika.
Ia mengungkapkan masih banyak infrastruktur energi hijau yang tidak berfungsi optimal setelah dibangun. Dari sekitar 700 desa yang dianalisis, sebanyak 63 persen pompa air tenaga surya dilaporkan terbengkalai.
“Karena fokusnya hanya di infrastruktur. Jadi, KPI-nya fokus pada jumlah pompa yang dibangun, bukan yang masih jalan atau dimanfaatkan setelah 2 hingga 3 tahun,” jelasnya.
Menurut Mustika, kondisi tersebut terjadi karena minimnya pendampingan pasca-implementasi serta belum adanya kelembagaan lokal yang mampu memastikan keberlanjutan pengelolaan infrastruktur. Ia menilai pelibatan masyarakat, khususnya perempuan, dapat meningkatkan transparansi sekaligus menjaga keberlanjutan pemanfaatan aset energi.
Forum Kunstkring Dialogue: Forum Diskusi Ekonomi Restoratif mengangkat tema “Energi Terbarukan Berkeadilan Gender: Energi ke Ekonomi Restoratif” dan menghadirkan pembuat kebijakan, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, lembaga pendanaan, serta komunitas perempuan.
Melalui forum tersebut, KPK menegaskan bahwa penguatan tata kelola yang bersih perlu dimulai dari lingkungan sosial terkecil, yakni keluarga. Perempuan dinilai memiliki peran strategis dalam membangun budaya integritas sekaligus mengawal akuntabilitas pengelolaan proyek energi terbarukan.
KPK berharap keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan dapat memperkuat pengawasan terhadap proyek energi di tingkat lokal sehingga transisi energi nasional tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga bebas dari praktik korupsi, lebih inklusif, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.













Belum ada komentar