Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi Riau memperkuat tata kelola pemerintahan, sistem pengawasan, dan pengendalian risiko dalam pengelolaan sumber daya alam.
Langkah tersebut dinilai penting agar potensi daerah dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus menutup peluang terjadinya korupsi.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pencegahan Korupsi bersama jajaran Pemerintah Provinsi Riau yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Jumat (26/6/2026).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, mengatakan besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Riau harus diimbangi dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta memiliki komitmen yang sama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Provinsi Riau perlu diimbangi dengan kesamaan persepsi dan komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pengelolaannya. Apalagi, penindakan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Riau telah terjadi untuk keempat kalinya. Ini harus menjadi peringatan bagi seluruh perangkat daerah untuk menutup setiap celah yang berpotensi menimbulkan pelanggaran pidana,” ujar Agung.
Dalam kesempatan tersebut, KPK juga memaparkan hasil evaluasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Pada 2025, rata-rata capaian MCSP di 13 pemerintah daerah di Provinsi Riau tercatat sebesar 61,81 persen.
Menurut KPK, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat, antara lain perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pajak daerah, hingga peningkatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
KPK juga menyoroti kondisi fiskal Provinsi Riau yang mengalami defisit APBD sebesar Rp1,2 triliun. Kondisi tersebut dinilai menuntut pengelolaan anggaran yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.
“Keterbatasan fiskal harus direspons dengan pengelolaan anggaran yang semakin berorientasi pada hasil. Dalam kondisi ruang fiskal yang semakin sempit, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan karena tekanan fiskal berpotensi meningkatkan risiko penyimpangan maupun manipulasi dalam proses penganggaran,” jelas Agung.
Selain tata kelola pemerintahan, KPK juga menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada sektor minyak dan gas bumi. Skema tersebut dinilai dapat meningkatkan penerimaan daerah apabila didukung tata kelola yang baik dan kepastian regulasi.
Kasatgas Korsup Wilayah I KPK, Harun Hidayat, mengatakan masih terdapat sejumlah persoalan dalam implementasi PI 10 persen yang memerlukan penyamaan persepsi serta penguatan tata kelola.
“Salah satu persoalan utama yang masih ditemukan adalah adanya perbedaan persepsi dan lemahnya tata kelola dalam implementasi kebijakan PI 10 persen. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan sekaligus membuka ruang terjadinya penyimpangan yang dapat menghambat peningkatan manfaat ekonomi bagi daerah,” ujarnya.
Harun menambahkan, penguatan tata kelola BUMD, proses rekrutmen direksi yang profesional, serta peningkatan pemahaman terhadap regulasi menjadi langkah penting agar pengelolaan sumber daya alam berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan pemerintah daerah siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan KPK.
“Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk mempercepat pembenahan sistem pengawasan, meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran, serta memastikan seluruh potensi daerah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Pemprov Riau juga menyatakan dukungannya terhadap rekonsiliasi data produksi dan pengelolaan migas secara berkala bersama KPK sebagai upaya memperkuat tata kelola dan meningkatkan manfaat sumber daya alam bagi masyarakat.












Belum ada komentar