Kementerian Keuangan meluncurkan fitur Pemetaan Indikasi Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pembangunan Prioritas Daerah (PERDANA) pada Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola Transfer ke Daerah (TKD) berbasis data dan hasil pembangunan.
Peluncuran fitur tersebut dilakukan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, secara daring pada Rabu (17/6/2026).
PERDANA merupakan hasil kolaborasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dengan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BaTii) dalam mengintegrasikan proses bisnis, data, serta teknologi informasi untuk mendukung pengambilan keputusan fiskal yang lebih efektif.
Peluncuran sistem tersebut diikuti oleh 3.025 peserta yang berasal dari pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), berbagai pemangku kepentingan, serta unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Melalui PERDANA, kebutuhan pendanaan pembangunan daerah, kegiatan prioritas, dan target output pembangunan dapat dipetakan secara lebih jelas sejak tahap perencanaan.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa fitur ini dirancang untuk memperkuat fungsi Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) dalam mengelola belanja negara, khususnya dana Transfer ke Daerah yang menjadi salah satu komponen utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan adanya sistem tersebut, pengelolaan TKD tidak hanya berfokus pada besaran anggaran yang dialokasikan, tetapi juga pada manfaat dan hasil pembangunan yang dicapai.
Setiap penggunaan dana transfer diharapkan dapat ditelusuri kontribusinya terhadap output pembangunan, lokasi pelaksanaan kegiatan, kebutuhan yang dipenuhi, serta prioritas pembangunan yang didukung.
Peluncuran PERDANA juga menandai perubahan pendekatan dalam tata kelola fiskal nasional. Pengelolaan transfer ke daerah kini tidak hanya menitikberatkan pada aspek penyaluran dan kepatuhan administratif, tetapi juga pada kemampuan pemerintah dalam mengidentifikasi kebutuhan pembangunan dan mengukur hasil yang diperoleh.
Selain itu, sistem ini menjadi langkah awal dalam memperkuat standardisasi tata kelola Transfer ke Daerah melalui penyederhanaan kebijakan dan standardisasi output pembangunan.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa data yang dihimpun melalui PERDANA bukan merupakan jaminan alokasi anggaran maupun mekanisme pengajuan pendanaan secara langsung.
Data tersebut berfungsi sebagai basis informasi strategis untuk memetakan kebutuhan pendanaan pembangunan daerah dan mendukung proses analisis dalam penyusunan kebijakan Transfer ke Daerah.
Ke depan, PERDANA diharapkan menjadi salah satu fondasi penting dalam transformasi tata kelola transfer ke daerah yang lebih kredibel, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan.
Dengan dukungan data yang lebih terintegrasi dan terstandar, pemerintah berharap kebijakan fiskal nasional dapat semakin responsif terhadap kebutuhan pembangunan di daerah maupun tingkat nasional.










Belum ada komentar