Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) Jenjang Pendidikan Menengah (Dikmen) tingkat nasional 2026 di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ditemukan adanya kecurangan dalam pelaksanaan tes.
OSN SMA/MA/SMK/MAK dan sederajat tingkat nasional tersebut berlangsung pada 14–20 September 2026. Kegiatan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid serta panduan OSN 2026.
Temuan kecurangan diketahui setelah Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) bersama Dewan Juri Nasional melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tes pada 16 dan 17 September 2026.
Kepala Puspresnas Maria Veronica Irene Herdjiono mengatakan pemantauan dilakukan pada sembilan cabang ajang dan satu ekshibisi.
“Kami telah melakukan pemantauan dan bekerja sama dengan para Dewan Juri Nasional pada sembilan cabang ajang dan satu ekshibisi atas pelaksanaan dua hari tes OSN pada 16 dan 17 September 2026. Hasilnya terdeteksi ditemukan kecurangan selama tes berlangsung,” tegas Irene.
Puspresnas menyebut indikasi kecurangan ditemukan pada finalis cabang ekonomi, astronomi, matematika, dan kebumian.
Irene mengatakan pengawasan terhadap integritas OSN telah dilakukan sejak tahapan tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Pada tingkat nasional, peserta, ketua kontingen, satuan pendidikan, serta pihak terkait diminta mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Puspresnas dan Dewan Juri Nasional memperkuat integritas OSN dengan pengawasan ketat yang telah dimulai sejak OSN tingkat kabupaten/kota/provinsi di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kecurangan OSN Dikmen Tingkat Nasional 2026 disinyalir pada finalis di cabang ajang ekonomi, astronomi, matematika, dan kebumian. Finalis, ketua kontingen, satuan pendidikan, dan berbagai pihak lainnya diharapkan dapat mematuhi ketentuan dan peraturan OSN tingkat nasional serta siap menghormati hasil klarifikasi dan penilaian Dewan Juri Nasional,” ungkap Irene.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Puspresnas bersama Dewan Juri Nasional melakukan pemeriksaan dan penelaahan berdasarkan bukti serta informasi yang diperoleh selama pelaksanaan OSN.
Proses tersebut meliputi pengamanan dan inventarisasi bukti, klarifikasi kepada pihak terkait, serta pemeriksaan proses dan hasil tes pada cabang yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Puspresnas memastikan proses penelaahan dilakukan secara independen dengan tetap memperhatikan hak seluruh pihak yang terlibat.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan ajang talenta.
Dalam panduan OSN Dikmen, pelanggaran kategori berat mencakup penggunaan perangkat yang tidak diperkenankan dalam lomba, termasuk membawa perangkat komunikasi dan alat yang dilarang saat tes berlangsung.
Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi diskualifikasi. Sementara sanksi bagi satuan pendidikan atau pihak lainnya akan dikaji lebih lanjut bersama Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen.
Salah satu temuan terjadi pada cabang ajang ekonomi. Koordinator juri cabang ekonomi, Dwi, mengatakan terdapat peserta yang mengakses Google saat mengerjakan soal.
“Ditemukan ada peserta mengakses Google selama proses pengerjaan untuk mencari petunjuk atau informasi terkait dengan soal. Kami dan pengawas telah mengendalikan sistem jaringan yang dapat mendeteksi kecurangan dari aplikasi tes. Klarifikasi dilakukan dan peserta mengakui kecurangan ini. Langkah ini dilakukan juri untuk menjaga objektivitas, keadilan, integritas, dan sportivitas kompetisi, sehingga prestasi yang diraih benar-benar mencerminkan kemampuan peserta,” tutur Dwi.
Pelanggaran juga ditemukan pada cabang ajang matematika. Dalam pemeriksaan, seorang peserta diketahui membawa dan menggunakan telepon seluler serta memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) saat mengerjakan soal.
“Satu peserta melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan tes yaitu membawa dan menggunakan telepon seluler serta memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam proses pengerjaan soal,” ungkap Fajar sebagai koordinator juri di cabang ajang matematika.
Puspresnas menegaskan temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pemeriksaan dan penelaahan dilakukan berdasarkan bukti, informasi, serta hasil klarifikasi dari pihak terkait.
Kemendikdasmen melalui Puspresnas menegaskan keberhasilan OSN tidak semata-mata diukur dari jumlah medali yang diperoleh peserta.
OSN diposisikan sebagai bagian dari ekosistem pengembangan talenta murid yang mencakup kompetensi, karakter, integritas, serta kesempatan pengembangan prestasi secara berkelanjutan.
Kemendikdasmen memastikan prestasi yang dihasilkan melalui OSN harus diperoleh melalui proses yang jujur dan berintegritas.
Puspresnas juga mengapresiasi masyarakat yang turut memperhatikan prestasi dan karakter generasi muda Indonesia serta ikut mengawal penyelenggaraan OSN di setiap tingkatan.
Penguatan tata kelola penyelenggaraan akan terus dilakukan untuk menjaring talenta berprestasi dari 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan SILN.
Masyarakat juga diimbau memastikan informasi mengenai OSN diperoleh melalui kanal komunikasi resmi dan terverifikasi milik Puspresnas.










Belum ada komentar