Pemerintah memperkuat kebijakan pendidikan negeri gratis melalui optimalisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah, termasuk membayar gaji guru non-ASN di sekolah negeri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat layanan pendidikan negeri gratis, mulai dari taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi.
Abdul Mu’ti menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“Terkait dengan penguatan pendidikan gratis itu kami sampaikan bahwa penggunaan dana BOS dan PIP. Jadi selama ini anak-anak dan murid yang belajar di SD dan TK mulai tahun ini itu mendapatkan dana BOS untuk semua murid dan dana PIP untuk murid dari keluarga tidak mampu,” kata Abdul Mu’ti.
Menurut Abdul Mu’ti, dana BOS dapat dimanfaatkan untuk sejumlah kebutuhan sekolah. Selain biaya operasional, dana tersebut dapat digunakan untuk gaji guru non-ASN, perbaikan ringan, serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler.
“Dana BOS ini peruntukannya bisa untuk biaya operasional, untuk gaji guru non-ASN dan perbaikan ringan dan mendukung kegiatan ekstrakurikuler,” sambungnya.
Khusus untuk gaji guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, alokasi dari dana BOS dibatasi maksimal 20 persen dari total dana BOS.
Abdul Mu’ti menjelaskan, guru PNS di sekolah negeri digaji oleh pemerintah pusat. Sementara guru P3K nantinya juga akan mendapatkan gaji dari pemerintah pusat.
“Kami sampaikan untuk gaji di sekolah negeri itu kalau guru PNS digaji oleh pusat dan guru P3K pada waktunya akan digaji oleh pusat dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar oleh dana BOS yang persentasenya 20 persen, dana ini bisa untuk operasional gaji guru non-ASN,” ujarnya.
Selain penguatan pendidikan gratis, Abdul Mu’ti mengatakan Presiden Prabowo juga menekankan peningkatan kualitas guru di Indonesia.
Salah satu upaya yang didorong adalah pemberian pelatihan bagi guru dengan pembiayaan yang diupayakan menggunakan dana APBN.
“Ini yang menjadi arahan beliau sehingga komitmen beliau untuk memberi layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian komitmen bahwa anak Indonesia berhak dapat pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Asta Cita Presiden,” jelas Mu’ti.
Kebijakan tersebut menempatkan dukungan terhadap operasional sekolah, guru, dan peningkatan kualitas pendidikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan gratis di sekolah negeri.













Belum ada komentar