Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang SD dan SMP negeri menjual seragam sekolah kepada siswa maupun wali murid. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan perbedaan harga seragam antar sekolah yang dinilai dapat membebani orang tua.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, evaluasi Pemkot menemukan adanya perbedaan harga seragam di sejumlah sekolah. Salah satunya seragam batik yang dijual hingga Rp115.000, sementara harga di pasaran berada di kisaran Rp80.000-Rp90.000.
Selain persoalan harga, Eri menyoroti perbedaan kualitas seragam yang berpotensi menimbulkan kesenjangan di antara siswa.
“Kalau kualitas kain berbeda-beda, nanti siswa dari keluarga tidak mampu mendapat kain yang warnanya berbeda. Akhirnya tidak ada kesetaraan,” kata Eri, Kamis (24/9/2026).
Eri menegaskan sekolah tidak diperbolehkan membebani siswa maupun wali murid melalui penjualan paket seragam.
Untuk seragam nasional, seperti putih-merah bagi siswa SD dan putih-biru bagi siswa SMP, orang tua tetap bebas membeli di toko mana pun.
Sementara itu, seragam batik akan diproduksi secara terpusat sehingga motif, warna, dan kualitasnya sama.
“Saya ingin untuk SD sama semua dan untuk SMP juga sama. Jadi nanti akan diproduksi secara terpusat dengan harga yang murah,” ujarnya.
Seluruh pengadaan seragam nantinya dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya. Pemkot juga menetapkan patokan harga sehingga seragam yang dibeli masyarakat tidak lebih mahal dibandingkan harga pasar.
Kepala Dispendik Surabaya Febrina Kusumawati menjelaskan, seragam nasional dan Pramuka selama ini sudah memiliki standar dan dapat dibeli secara bebas. Berbeda dengan seragam tematik, seperti batik dan pakaian olahraga, yang masih diproduksi oleh masing-masing sekolah.
Kondisi tersebut membuat motif, desain, warna, hingga harga seragam berbeda-beda antar sekolah.
“Marwah sekolah kita kembalikan penuh untuk edukasi. Tugas guru dan kepala sekolah adalah menjadi pengajar yang baik bagi anak-anak Surabaya,” kata Febrina.
Mulai tahun depan, Dispendik akan menyeragamkan motif batik dan seragam olahraga untuk seluruh SDN dan SMPN di Surabaya.
“Motifnya sama persis se-Surabaya. Tidak ada lagi sekolah yang membuat gambar atau desain sendiri-sendiri,” jelasnya.
Dispendik saat ini berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Surabaya untuk merancang motif batik khas Surabaya.
Motif tersebut nantinya ditetapkan melalui payung hukum formal dan diproduksi oleh pelaku UMKM lokal.
Febrina menegaskan sekolah tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari penjualan seragam. Harga yang ditetapkan sekolah juga tidak boleh lebih tinggi dibandingkan harga standar di toko umum.
Jika harga seragam di toko umum Rp85.000, misalnya, sekolah tidak diperbolehkan menjualnya dengan harga lebih tinggi.
“Jika di toko harganya Rp85 ribu, sekolah tidak boleh menjual di atas harga standar tersebut. Bahkan untuk stok yang masih ada, sekolah tidak boleh menjualnya untuk mencari keuntungan,” tegasnya.
Standardisasi motif dan pengendalian harga diharapkan memberikan kepastian serta transparansi bagi wali murid. Kebijakan ini sekaligus membuka peluang bagi UMKM Surabaya untuk terlibat dalam produksi seragam sekolah.














Belum ada komentar