Pemkot Surabaya Minta Masukan APH Sebelum Bayar Incinerator Rp104 Miliar

Pemkot Surabaya Minta Masukan APH Sebelum Bayar Incinerator Rp104 Miliar
ejatimnews,

Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah kehati-hatian dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terkait kontrak incinerator dengan PT Unicomindo Perdana. Pemkot memilih meminta masukan dari aparat penegak hukum (APH) sebelum merealisasikan pembayaran sebesar Rp104 miliar guna mencegah potensi kerugian negara.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa sebelumnya telah ada legal opinion dari kejaksaan terkait perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembayaran dapat dilakukan dengan syarat aset berupa gedung dan instalasi pembakaran sampah diserahkan dalam kondisi layak operasional.

Namun demikian, ia menilai kondisi di lapangan masih perlu dikaji lebih lanjut. Menurutnya, Pemkot tidak ingin mengeluarkan anggaran besar tanpa adanya kepastian penyerahan aset sesuai perjanjian awal.

Karena itu, Pemkot Surabaya berencana kembali meminta masukan dari sejumlah APH, termasuk kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga kepolisian sebelum mengambil keputusan final. Langkah ini diambil mengingat nilai pembayaran yang cukup besar serta menyangkut kepentingan publik.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menjelaskan bahwa sengketa ini berawal dari kontrak kerja sama pada tahun 1989 terkait proyek incinerator di Keputih.

Dalam kontrak tersebut, kewajiban pembayaran dilakukan dalam 16 tahap. Hingga kini, Pemkot telah menyelesaikan pembayaran tahap pertama hingga ke-14, sementara tahap ke-15 dan ke-16 masih tertunda.

Penundaan pembayaran tersebut bermula dari adanya permintaan penangguhan oleh kejaksaan pada tahun 1998 terkait dugaan mark up dalam pengadaan mesin incinerator.

Permasalahan kemudian berkembang dengan munculnya gugatan tambahan terkait penyesuaian kurs terhadap pembayaran pada beberapa tahap sebelumnya. Hal ini membuat perkara semakin kompleks karena mencakup lebih dari satu aspek sengketa.

Sidharta menegaskan bahwa dalam perjanjian, pihak rekanan juga memiliki kewajiban menyerahkan aset kepada Pemkot Surabaya setelah pembayaran dilakukan. Oleh sebab itu, Pemkot mempertanyakan kejelasan status aset apabila pembayaran ganti rugi dilakukan tanpa adanya penyerahan barang atau fasilitas.

Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap berkomitmen untuk menjalankan putusan pengadilan. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan bersamaan dengan pemenuhan kewajiban pihak rekanan, termasuk penyerahan aset dalam kondisi layak operasional.

Kasus ini sendiri telah berlangsung sejak era 1989 dan kembali mencuat setelah adanya penghentian pembayaran pada 1998 akibat dugaan korupsi. Kini, Pemkot Surabaya berupaya menyelesaikannya dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

Belum ada komentar