Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan untuk melindungi jemaah haji dan umrah dari berbagai potensi kejahatan, mulai dari penipuan hingga penyelenggaraan ilegal.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan keamanan, perlindungan, serta penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Pembentukan Satgas ini juga merupakan hasil sinergi antara Polri dan Kementerian Haji dan Umrah, sekaligus tindak lanjut arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi jemaah Indonesia.
Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, telah menginstruksikan pembentukan Satgas melalui Surat Perintah (Sprin) yang melibatkan unsur Mabes Polri hingga Polda di seluruh Indonesia.
Satgas ini akan bekerja dengan pendekatan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum sebagai langkah terakhir.
Berbagai potensi pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain penyelenggaraan haji khusus dan umrah tanpa izin, pengumpulan dana ilegal, pemberangkatan fiktif, penggelapan dana, hingga pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa.
Polri menegaskan bahwa upaya sosialisasi dan pencegahan akan dikedepankan, namun penindakan tetap dilakukan secara tegas jika ditemukan pelanggaran.
Penegakan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut, penyelenggara haji khusus tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar. Sementara penyelenggara umrah ilegal terancam 4 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.
Untuk kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah, pelaku dapat dihukum hingga 8 tahun penjara atau denda Rp8 miliar. Bahkan, jika dana digunakan untuk kepentingan lain, ancaman hukuman bisa mencapai 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Selain itu, pemalsuan dokumen seperti paspor, visa, hingga dokumen kesehatan juga diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Satgas ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
“Satgas dibentuk sebagai implementasi instruksi Kapolri dengan dibuatkannya surat perintah Satgas Kepolisian Penanganan Haji dan Umrah Ilegal, dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dengan membawahi berbagai fungsi penanganan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang telah disediakan oleh Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
“Polri mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan dan konsultasi Bareskrim melalui situs resmi maupun hotline yang tersedia,” tambahnya.
Dengan pembentukan Satgas Kemanusiaan ini, Polri berharap pelaksanaan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia dapat berlangsung dengan aman, nyaman, serta terhindar dari praktik-praktik merugikan.













Belum ada komentar