Menteri Maman: UU UMKM Perlu Diperbarui agar Sesuai Perkembangan Teknologi

Menteri Maman: UU UMKM Perlu Diperbarui agar Sesuai Perkembangan Teknologi
ejatimnews,

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang UMKM untuk memperkuat pelindungan, pemberdayaan, dan daya saing pelaku usaha di tengah perkembangan teknologi dan transformasi ekonomi yang terus berlangsung.

Hal tersebut disampaikan Menteri Maman saat menghadiri rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pertemuan tersebut membahas penguatan tata kelola serta percepatan pemberdayaan UMKM sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional.

Menurut Maman, regulasi yang selama ini menjadi dasar pemberdayaan UMKM masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Setelah hampir dua dekade berlaku, aturan tersebut dinilai perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan baru yang muncul di era digital.

“Undang-Undang UMKM belum banyak mengikuti perkembangan teknologi. Kementerian UMKM tidak mungkin mengelola 57 juta UMKM dengan pendekatan konvensional. Karena itu, revisi Undang-Undang UMKM diperlukan sebagai langkah untuk melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM,” ujar Menteri Maman.

Menteri Maman menjelaskan bahwa berbagai ketentuan terkait UMKM saat ini tersebar di sejumlah regulasi yang diterapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Kondisi tersebut kerap menimbulkan perbedaan pendekatan dalam pelaksanaan program pembinaan dan pemberdayaan.

Melalui revisi UU UMKM, pemerintah ingin memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan agar lebih terintegrasi dan efektif.

Sejumlah aspek strategis yang akan diakomodasi dalam revisi tersebut antara lain penguatan sistem pemberdayaan UMKM, pengembangan satu data nasional, peningkatan literasi digital, pembangunan infrastruktur teknologi, pengaturan ekonomi digital dan platform marketplace, bantuan hukum, serta penguatan sistem pendampingan usaha.

Selain itu, pemerintah juga menaruh perhatian pada perlindungan pelaku UMKM yang masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

“Jutaan UMKM tersebar di seluruh Indonesia. Mereka menghadapi berbagai tantangan, termasuk praktik pungutan liar dan premanisme, namun sering kali tidak memiliki saluran pengaduan yang memadai. Karena itu, kami menyiapkan strategi perlindungan yang lebih kuat,” ujarnya.

Pemerintah juga menilai pertumbuhan aktivitas perdagangan melalui platform digital perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu menciptakan hubungan yang lebih adil bagi pelaku UMKM.

Promo Perumahan Grand Eastern

Revisi UU UMKM nantinya akan mencakup penguatan kemitraan strategis, integrasi UMKM ke dalam rantai pasok industri, perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat dan produk impor murah, hingga mekanisme pemulihan usaha saat terjadi krisis atau bencana.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat sistem pembiayaan modern, memperluas akses pasar, mendorong internasionalisasi usaha, serta meningkatkan pengawasan dan penerapan sanksi.

“Undang-Undang UMKM yang ada saat ini belum mengatur sanksi yang mengikat. Ke depan, perlu ada instrumen yang mampu memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM,” kata Menteri Maman.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Maman juga mengungkapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 sebesar Rp295 triliun.

Dari total tersebut, sekitar 65 persen diarahkan untuk sektor produksi. Pemerintah menargetkan program tersebut dapat menjangkau 1.372.311 debitur baru dan menghasilkan 1.105.793 debitur graduasi atau naik kelas.

Sementara sepanjang 2025, realisasi penyaluran KUR tercatat mencapai Rp270 triliun kepada 4,58 juta debitur. Sebanyak 2,7 juta di antaranya merupakan debitur baru dan sekitar 1,5 juta lainnya berhasil naik kelas.

Untuk mendukung efektivitas berbagai program pemberdayaan, Kementerian UMKM juga mengembangkan platform SAPA UMKM sebagai sistem layanan dan pendataan nasional bagi pelaku usaha.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Komite IV DPD RI. Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana menilai SAPA UMKM memiliki potensi besar untuk memperkuat sinergi berbagai program pemberdayaan dan pemasaran UMKM dalam satu ekosistem yang terintegrasi.

“Keberadaan SAPA UMKM sangat visioner. Jika berjalan optimal, platform ini berpotensi menyederhanakan rantai pemasaran sekaligus memperkuat pemberdayaan UMKM secara lebih efektif,” ujar Elviana.

Kirim Berita Anda

Punya kegiatan, rilis resmi, atau informasi menarik? Kirimkan berita dan foto ke redaksi ejatimnews.com.

Terbuka untuk sekolah, kampus, instansi, dan komunitas.

Kirim via Email

Belum ada komentar